NEGARA – Sebanyak 4.006 rekening pelanggan air dari Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Amertha Jati Jembrana menunggak pembayaran.
Tidak tanggung-tanggung tunggakan nilainya mencapai Rp 534 juta lebih. Upaya penagihan telah dilakukan, namun belum maksimal.
Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana Ida Bagus Kertha Negara mengatakan, pelanggan air PDAM di Jembrana sebagian besar merupakan rumah tangga, mencapai 92 persen.
Dari jumlah pelanggan yang ada, sebanyak 4.006 rekening pelanggan sejak 2016 hingga Oktober 2019 dengan total sebesar Rp 534 juta lebih.
Karena itu, salah satu upaya dalam melakukan penagihan rekening tersebut dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jembrana melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, kerjasama untuk perselisihan tentang aset tanah dan pendampingan penyusunan peraturan perusahaan serta permasalahan perbedaan persepsi hubungan perusahaan dengan pegawai.
“Kerjasama ini dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai pendampingan, bantuan dan penegakan hukum,” terangnya.
Kepala Kejari Jembrana Nur Elina Sari mengatakan, korps Adiyaksa selain melakukan tindakan hukum mempunyai bidang pertimbangan hukum dan bantuan hukum melalui fungsi datun.
Kerjasama dengan PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana, sebagai bentuk kerjasama dalam memberikan bantuan hukum.
“Jika instansi memiliki permasalahan hukum, bisa meminta pelayanan hukum, legal opinion dan pendampingan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Kerjasama dengan PDAM juga meliputi penagihan tunggakan rekening air. Pasalnya, banyak pelanggan yang menunggak pembayaran,
maka Kejari bisa diberikan surat kuasa khusus menjadi perpanjangan hukum guna pengembalian keuangan negara.
Menurutnya, Kejari Jembrana selama ini sudah bekerjasama dengan banyak pihak, terutama pemerintah kabupaten Jembrana
melalui fungsi datun sebagai upaya pencegahan kesalahan yang berdampak pada pelanggaran hukum.
“Kita lebih memajukan pencegahan, dibanding penindakan. Karena itu, kami harus jemput bola dan sosialisasi mengenai fungsi datun,” tegasnya.