28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:02 AM WIB

Warga Tabanan Terpapar Covid-19, Jam Operasi Pasar Dijatah Tiga Jam

TABANAN – Setelah dinyatakan steril beberapa bulan, warga Tabanan akhirnya dilaporkan terpapar Covid-19.

Untuk menghindari korban jatuh lebih banyak, Bupati Tabanan Eka Wiryastuti menerbitkan Surat Instruksi tertanggal 27 Maret 2020.

Dalam surat instruksi tersebut, Bupati Eka Wiryastuti memerintahkan pasar tradisional, pasar desa, pasar adat, pasar kodok, hingga toko modern dibatasi jam operasionalnya yakni hanya 3 jam saja.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah Tabanan kian meluas dan sulit ditanggulangi.

Sekda Tabanan I Gede Susila selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan, mengungkapkan, dalam surat instruksi tersebut, terdapat beberapa point penting.

Di antaranya diintruksikan kepada Koordinator Pasar Tradisional se-Kabupaten Tabanan, Pengelola Pasar Desa dan Pasar Desa Adat se Kabupaten Tabanan,

Pengelola Toko Modern se Kabupaten Tabanan, Pengelola Pasar Senggol se Kabupaten Tabanan, dan Pengelola Pasar Kodok/OB, agar memperhatikan kebersihan pasar dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

“Pengelola juga diminta menyediakan tempat cuci tangan, antiseptik atau disinfektan,” ujarnya dalam surat tersebut.

Kemudian jam operasional Pasar Tradisional, Pasar Desa, Pasar Adat, dan Pasar Kodok/OB agar dimulai pukul 11.00 hingga pukul 14.00.

Sehingga pasar yang biasanya beroperasi pagi hari sementara ditiadakan. Instruksi ini berlaku sejak Jumat (27/3) kemarin, dan berlaku sampai kondisi benar-benar aman.

Begitu juga jam operasional Pasar Senggol agar dimulai pukul 16.00 sore hari hingga pukul 19.00 malam saja.

Para pedagang makanan tidak diperkenankan menyediakan kursi dan meja untuk makan ditempat agar masyarakat yang membeli makanan langsung membungkus membungkus makanan dan dibawa pulang.

“Pengelola juga wajib melaporkan kondisi pasar secara berkala baik melalui Whatsapp maupun telepon dengan dinas terkait,” lanjutnya.

Sedangkan untuk masyarakat diimbau menggunakan masker, tidak berbelanja secara berlebihan dan sehabis berbelanja diharapkan langsung pulang kerumah masing-masing dan tidak bergerombol.

“Harapan kami agar masyarakat mematuhi instruksi ini demi kebaikan bersama,” tandasnya. 

TABANAN – Setelah dinyatakan steril beberapa bulan, warga Tabanan akhirnya dilaporkan terpapar Covid-19.

Untuk menghindari korban jatuh lebih banyak, Bupati Tabanan Eka Wiryastuti menerbitkan Surat Instruksi tertanggal 27 Maret 2020.

Dalam surat instruksi tersebut, Bupati Eka Wiryastuti memerintahkan pasar tradisional, pasar desa, pasar adat, pasar kodok, hingga toko modern dibatasi jam operasionalnya yakni hanya 3 jam saja.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah Tabanan kian meluas dan sulit ditanggulangi.

Sekda Tabanan I Gede Susila selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan, mengungkapkan, dalam surat instruksi tersebut, terdapat beberapa point penting.

Di antaranya diintruksikan kepada Koordinator Pasar Tradisional se-Kabupaten Tabanan, Pengelola Pasar Desa dan Pasar Desa Adat se Kabupaten Tabanan,

Pengelola Toko Modern se Kabupaten Tabanan, Pengelola Pasar Senggol se Kabupaten Tabanan, dan Pengelola Pasar Kodok/OB, agar memperhatikan kebersihan pasar dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

“Pengelola juga diminta menyediakan tempat cuci tangan, antiseptik atau disinfektan,” ujarnya dalam surat tersebut.

Kemudian jam operasional Pasar Tradisional, Pasar Desa, Pasar Adat, dan Pasar Kodok/OB agar dimulai pukul 11.00 hingga pukul 14.00.

Sehingga pasar yang biasanya beroperasi pagi hari sementara ditiadakan. Instruksi ini berlaku sejak Jumat (27/3) kemarin, dan berlaku sampai kondisi benar-benar aman.

Begitu juga jam operasional Pasar Senggol agar dimulai pukul 16.00 sore hari hingga pukul 19.00 malam saja.

Para pedagang makanan tidak diperkenankan menyediakan kursi dan meja untuk makan ditempat agar masyarakat yang membeli makanan langsung membungkus membungkus makanan dan dibawa pulang.

“Pengelola juga wajib melaporkan kondisi pasar secara berkala baik melalui Whatsapp maupun telepon dengan dinas terkait,” lanjutnya.

Sedangkan untuk masyarakat diimbau menggunakan masker, tidak berbelanja secara berlebihan dan sehabis berbelanja diharapkan langsung pulang kerumah masing-masing dan tidak bergerombol.

“Harapan kami agar masyarakat mematuhi instruksi ini demi kebaikan bersama,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/