RadarBali.com – Demi memberikan efek jera kepada para wajib pajak (WP) agar membayar tunggakan pajak yang besaran nilainya mencapai Rp 100 juta ke atas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat bakal memberlakukan proses penyanderaan (gijzeling) sebagai upaya akhir dari beberapa prosedur yang telah dilakukan.
Penyanderaan terpaksa dilakukan jika WP tidak ada itikad baik melunasi tunggakan pajaknya kepada negara. Selama gijzeling, WP akan dititipkan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di masing-masing daerah.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali Riana Budiyanti mengatakan, gijzeling merupakan upaya optimum remidium atau jalan terakhir ketika berbagai cara dilakukan, namun tidak membuat WP sadar untuk melunasi pajaknya.
Dasar hukum gijzeling diatur dalam UUD Nomor 19 Tahun 1997 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Utang Pajak kepada WP melalui upaya hukum yang salah satunya adalah penyanderaan.
“Ketika sosialisasi, pemanggilan, surat teguran, surat paksa tidak digubris baru kami lakukan penyanderaan sebagai langkah akhir,” ujar Riana Budiyanti, ditemui Kamis (27/7) kemarin.
Sebelum melakukan proses penyanderaan, DJP akan meminta izin atau persetujuan dari Kementerian Keuangan atau gubernur.
Setelah langkah tersebut dilakukan, DJP akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk peminjaman lapas sebagai tempat penitipan WP yang telah membandel itu.
“Jadi, kami sangat hati-hati sekali melakukan gijzeling. Kalau memang tidak perlu gijzeling akan sangat bagus. Yang terpenting adalah, WP yang di sandera bukan narapidana,” jelas Riana.
Untuk Bali sendiri apakah ada target menyandera WP? Sebagai catatan, penyanderaan WP menjadi kewenangan Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP).
Riana Budiyanti menjelaskan, gijzeling bukan soal target, namun lebih mengedepankan skala prioritas.
“Jadi, ketika ada respons dari WP, meski tidak bisa membayar dan menyampaikan alasan penunggakan, gijzeling tidak akan dilakukan. Jadi, tidak akan dilakukan sewenang-wenang,” paparnya.
Untuk diketahui, jumlah WP penunggak pajak di Bali dengan nilai tunggakan Rp 100 juta ke atas mencapai 502 WP.
Dari jumlah itu, total tunggakan pajak senilai Rp 537 miliar. Hingga saat ini, DJP melakukan pantauan, siapa saja WP yang dianggap keterlaluan tidak memiliki itikad baik.
“Kami berharap tidak ada gijzeling. Pasalnya, gijzeling itu menyeramkan, akan mempengaruhi psikologi WP itu sendiri,” pungkasnya.