33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 17:25 PM WIB

Gagal Gelar Rapat Anggota Tahunan, Puluhan Koperasi Terancam Dibekukan

NEGARA – Puluhan koperasi di Jembrana mendapat peringatan tertulis karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga semester kedua tahun ini. 

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana akan mengeluarkan surat peringatan lagi

agar segera melaksanakan. Jika tetap tidak melaksanakan koperasi terancam dibekukan hingga pembubaran.

Koperasi di Jembrana sebanyak 267 koperasi yang berbadan hukum dan terdaftar. Pada awal tahun 2019, hanya 204 koperasi yang masih aktif.

Sedangkan 63 koperasi sudah dinyatakan tidak aktif pada tahun 2018 lalu. Namun demikian, dari jumlah koperasi yang aktif tersebut, sebanyak 84 koperasi yang tidak melaksanakan RAT hingga bulan April.

“Sudah melayangkan surat peringatan dan turun langsung ke 84 koperasi yang belum menggelar RAT,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Putu Eka Arta.

Padahal sesuai ketentuan peraturan perudang-udangan tentang perkoperasian, seluruh badan hukum koperasi diwajibkan menggelar RAT setiap akhir tahun.

Setelah surat peringatan dilayangkan dan pembinaan, dari 84 koperasi yang telah mendapatkan peringatan hanya 46 yang mengelar RAT.

Sehingga total 166 koperasi yang sudah RAT. Sisanya, 38 koperasi hingga semester kedua ini dipastikannya belum menjalankan kewajibannya.

Menunurutnya, berdasarkan hasil inventarisir masalah koperasi yang belum RAT itu untuk menyusun pembukuan dan laporan, salah satunya penyebabnya pembukuan tidak jalan termasuk pendukung-pendukungnya.

“Koperasi yang belum melaksanakan RAT, sudah dilakukan pembinaan,” terangnya. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT meski sudah di beri peringatan, pihaknya akan melayangkan surat teguran lagi.

Apabila tetap membandel, dua kali tidak melaksanakan RAT maka koperasi tersebut terancam tidak bisa beroprasi kembali.

“Nomor Induk Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM, kalau sampai dua kali tidak RAT maka dari sistem otomatis NIK-nya tidak aktif,” terangnya.

Apabila sudah dinyatakan tidak aktif, maka koperasi bisa dibubarkan, tapi harus menyelesaikan dulu permasalahan dengan anggotanya. 

Koperasi tersebut dinilai sudah tidak bisa dibina lagi, kementerian akan membubarkan. Prosesnya, dinas bisa mengajukan pembubaran koperasi  atau koperasi juga dapat mengajukan pembubaran sendiri.

Hal tersebut berdasar SK Menkop UKM RI nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang Pembubaran Koperasi.

“Kalau tidak bisa dibina lagi, jelas bubar dengan catatan tidak ada sangkutan hutang piutang termasuk kewajiban dengan anggotanya. Yang membubarkan dari kementerian,” jelasnya.

NEGARA – Puluhan koperasi di Jembrana mendapat peringatan tertulis karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga semester kedua tahun ini. 

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana akan mengeluarkan surat peringatan lagi

agar segera melaksanakan. Jika tetap tidak melaksanakan koperasi terancam dibekukan hingga pembubaran.

Koperasi di Jembrana sebanyak 267 koperasi yang berbadan hukum dan terdaftar. Pada awal tahun 2019, hanya 204 koperasi yang masih aktif.

Sedangkan 63 koperasi sudah dinyatakan tidak aktif pada tahun 2018 lalu. Namun demikian, dari jumlah koperasi yang aktif tersebut, sebanyak 84 koperasi yang tidak melaksanakan RAT hingga bulan April.

“Sudah melayangkan surat peringatan dan turun langsung ke 84 koperasi yang belum menggelar RAT,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Putu Eka Arta.

Padahal sesuai ketentuan peraturan perudang-udangan tentang perkoperasian, seluruh badan hukum koperasi diwajibkan menggelar RAT setiap akhir tahun.

Setelah surat peringatan dilayangkan dan pembinaan, dari 84 koperasi yang telah mendapatkan peringatan hanya 46 yang mengelar RAT.

Sehingga total 166 koperasi yang sudah RAT. Sisanya, 38 koperasi hingga semester kedua ini dipastikannya belum menjalankan kewajibannya.

Menunurutnya, berdasarkan hasil inventarisir masalah koperasi yang belum RAT itu untuk menyusun pembukuan dan laporan, salah satunya penyebabnya pembukuan tidak jalan termasuk pendukung-pendukungnya.

“Koperasi yang belum melaksanakan RAT, sudah dilakukan pembinaan,” terangnya. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT meski sudah di beri peringatan, pihaknya akan melayangkan surat teguran lagi.

Apabila tetap membandel, dua kali tidak melaksanakan RAT maka koperasi tersebut terancam tidak bisa beroprasi kembali.

“Nomor Induk Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM, kalau sampai dua kali tidak RAT maka dari sistem otomatis NIK-nya tidak aktif,” terangnya.

Apabila sudah dinyatakan tidak aktif, maka koperasi bisa dibubarkan, tapi harus menyelesaikan dulu permasalahan dengan anggotanya. 

Koperasi tersebut dinilai sudah tidak bisa dibina lagi, kementerian akan membubarkan. Prosesnya, dinas bisa mengajukan pembubaran koperasi  atau koperasi juga dapat mengajukan pembubaran sendiri.

Hal tersebut berdasar SK Menkop UKM RI nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang Pembubaran Koperasi.

“Kalau tidak bisa dibina lagi, jelas bubar dengan catatan tidak ada sangkutan hutang piutang termasuk kewajiban dengan anggotanya. Yang membubarkan dari kementerian,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/