33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:18 PM WIB

Material Langka, Jasa Konstruksi Berharap Bebas Pinalti

RadarBali.com – Dampak erupsi Gunung Agung mulai dirasakan semua pihak. Tidak hanya transportasi udara, pariwisata dan pendidikan, pemilik jasa konstruksi juga mulai kelimpungan.

Ini karena terjadi kelangkaan material konstruksi yang menyebabkan meroktenya harga. Hal itu disampaikan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Bali, Wayan Adnyana saat bertemu dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika kemarin (28/11).

 “Dengan kondisi seperti ini, para pelaksana jasa konstruksi mengalami kesulitan, bahkan belum bisa menyelesaikan pekerjaan,” ujar Adnyana.

Karena itu, dia berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk menyikapi hal ini. Minimal ada kebijakan terkait perpanjangan waktu atau keringanan supaya tidak kena pinalti karena kondisi force majeure atau gawat darurat.

Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Pastika mengaku bisa memahami kesulitan yang dialami para pelaksana jasa konstruksi.

Pastika tak menampik kalau meletusnya Gunung Agung menyebabkan kelangkaan material. Bencana alam seperti erupsi Gunung Agung memang tidak bisa diprediksi.

Pastika berharap SKPD terkait berpedoman terhadap peraturan apabila memungkinkan tak ada yang dirugikan.

Gapensi dan Pemprov Bali selanjutnya akan bertemu dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membahas dan melakukan sosialisasi.

Apalagi dengan meletusnya Gunung Agung, kondisi force majeure tak bisa dipungkiri. “Kami undang pejabat yang menentukan di kabupaten untuk menyosialisasikan ini,” tegas Pastika.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Wayan Sugiada menjelaskan saat terjadi force majeure bisa dilakukan adendum berupa perpanjangan waktu terhadap dasar hukum perjanjian kontrak.

“Syaratnya ada pernyataan force majeure dari instansi yang berwenang,” ungkap Sugiada. Di tempat yang sama, Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Setda

Provinsi Bali, Ketut Adiarsa mengatakan, berdasar Perpres Nomor 54/ 2010 yang diperbarui dengan Perpres No 4/2015.

“Bila terjadi keadaan force majeure seperti bencana alam, penyedia jasa bisa menyampaikan kepada PPK untuk menegosiasikan pelaksanaan pekerjaan,” jelas Adiarsa

RadarBali.com – Dampak erupsi Gunung Agung mulai dirasakan semua pihak. Tidak hanya transportasi udara, pariwisata dan pendidikan, pemilik jasa konstruksi juga mulai kelimpungan.

Ini karena terjadi kelangkaan material konstruksi yang menyebabkan meroktenya harga. Hal itu disampaikan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Bali, Wayan Adnyana saat bertemu dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika kemarin (28/11).

 “Dengan kondisi seperti ini, para pelaksana jasa konstruksi mengalami kesulitan, bahkan belum bisa menyelesaikan pekerjaan,” ujar Adnyana.

Karena itu, dia berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk menyikapi hal ini. Minimal ada kebijakan terkait perpanjangan waktu atau keringanan supaya tidak kena pinalti karena kondisi force majeure atau gawat darurat.

Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Pastika mengaku bisa memahami kesulitan yang dialami para pelaksana jasa konstruksi.

Pastika tak menampik kalau meletusnya Gunung Agung menyebabkan kelangkaan material. Bencana alam seperti erupsi Gunung Agung memang tidak bisa diprediksi.

Pastika berharap SKPD terkait berpedoman terhadap peraturan apabila memungkinkan tak ada yang dirugikan.

Gapensi dan Pemprov Bali selanjutnya akan bertemu dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membahas dan melakukan sosialisasi.

Apalagi dengan meletusnya Gunung Agung, kondisi force majeure tak bisa dipungkiri. “Kami undang pejabat yang menentukan di kabupaten untuk menyosialisasikan ini,” tegas Pastika.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Wayan Sugiada menjelaskan saat terjadi force majeure bisa dilakukan adendum berupa perpanjangan waktu terhadap dasar hukum perjanjian kontrak.

“Syaratnya ada pernyataan force majeure dari instansi yang berwenang,” ungkap Sugiada. Di tempat yang sama, Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Setda

Provinsi Bali, Ketut Adiarsa mengatakan, berdasar Perpres Nomor 54/ 2010 yang diperbarui dengan Perpres No 4/2015.

“Bila terjadi keadaan force majeure seperti bencana alam, penyedia jasa bisa menyampaikan kepada PPK untuk menegosiasikan pelaksanaan pekerjaan,” jelas Adiarsa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/