34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:06 PM WIB

Baru Puluhan Situs yang Ditemukan, Dinas kebudayaan Klungkung Minta…

SEMARAPURA – Kabupaten Klungkung yang dulunya sebagai pusat pemerintahan raja-raja Bali, menjadikannya memiliki cukup banyak situs cagar budaya.

Namun hingga saat ini baru puluhan situs saja yang tercatat. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Klungkung akan gencar

melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa turut membantu dalam menemukan situs-situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Klungkung.

Sehingga tidak ada lagi situs bersejarah yang dipugar karena ketidaktahuan dan kurangnya perhatian.

Kabid Cagar Budaya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung, I Gusti Ngurah Putra Widiana mengungkapkan,

dalam mencari situs cagar budaya yang ada, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung masih mendominasi hingga saat ini.

Menurutnya hal ini lantaran banyak masyarakat yang tidak mengetahui berkaitan dengan situs cagar budaya.

“Bahkan saat kami melakukan sosialisasi, ada masyarakat yang mengungkapkan keinginannya untuk melakukan perbaikan pada Pura Prajapati yang dimilikinya.

Saat kami lihat, puranya mirip candi sehingga kami minta untuk tidak dibongkar dan akhirnya ditunda,” katanya.

“Kalau yang sudah terlanjur seperti Pura Goa Lawah, Pura Kentel Gumi, dan Pura Waktu Klotok, ya sudah. Pura-pura yang merupakan peninggalan, kami coba untuk mempertahankan,” imbuhnya.

Karena hingga saat ini masih didominasi peran pemerintah, pihaknya mengaku baru bisa mencatat keberadaan 51 situ saja hingga bulan April.

Dan, menurutnya masih ada banyak situs yang belum terdata. Untuk itu pihaknya akan melakukan sosialisasi secara gencar ke masyarakat agar bisa turut membantu menemukan situs-situs cagar budaya yang ada.

“Jadi, peninggalan-peninggalan warisan budaya, kita harus pertahankan. Kita sebagai bangsa yang besar kalau tanpa warisan bagaimana?

Apa buktinya? Kita harapkan apapun yang menjadi warisan budaya yang memenuhi syarat, itu layak untuk kita pertahankan,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, dengan ditemukan yang kemudian ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Bupati Klungkung, Pemerintah Kabupaten Klungkung memiliki tanggungjawab untuk ikut memelihara.

“Per April 2018, baru ada 13 lukisan klasik Bali koleksi Museum Seni Lukis Klasik Bali Nyoman Gunarsa yang sudah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Kabupaten Klungkung yang dulunya sebagai pusat pemerintahan raja-raja Bali, menjadikannya memiliki cukup banyak situs cagar budaya.

Namun hingga saat ini baru puluhan situs saja yang tercatat. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Klungkung akan gencar

melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa turut membantu dalam menemukan situs-situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Klungkung.

Sehingga tidak ada lagi situs bersejarah yang dipugar karena ketidaktahuan dan kurangnya perhatian.

Kabid Cagar Budaya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung, I Gusti Ngurah Putra Widiana mengungkapkan,

dalam mencari situs cagar budaya yang ada, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung masih mendominasi hingga saat ini.

Menurutnya hal ini lantaran banyak masyarakat yang tidak mengetahui berkaitan dengan situs cagar budaya.

“Bahkan saat kami melakukan sosialisasi, ada masyarakat yang mengungkapkan keinginannya untuk melakukan perbaikan pada Pura Prajapati yang dimilikinya.

Saat kami lihat, puranya mirip candi sehingga kami minta untuk tidak dibongkar dan akhirnya ditunda,” katanya.

“Kalau yang sudah terlanjur seperti Pura Goa Lawah, Pura Kentel Gumi, dan Pura Waktu Klotok, ya sudah. Pura-pura yang merupakan peninggalan, kami coba untuk mempertahankan,” imbuhnya.

Karena hingga saat ini masih didominasi peran pemerintah, pihaknya mengaku baru bisa mencatat keberadaan 51 situ saja hingga bulan April.

Dan, menurutnya masih ada banyak situs yang belum terdata. Untuk itu pihaknya akan melakukan sosialisasi secara gencar ke masyarakat agar bisa turut membantu menemukan situs-situs cagar budaya yang ada.

“Jadi, peninggalan-peninggalan warisan budaya, kita harus pertahankan. Kita sebagai bangsa yang besar kalau tanpa warisan bagaimana?

Apa buktinya? Kita harapkan apapun yang menjadi warisan budaya yang memenuhi syarat, itu layak untuk kita pertahankan,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, dengan ditemukan yang kemudian ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Bupati Klungkung, Pemerintah Kabupaten Klungkung memiliki tanggungjawab untuk ikut memelihara.

“Per April 2018, baru ada 13 lukisan klasik Bali koleksi Museum Seni Lukis Klasik Bali Nyoman Gunarsa yang sudah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/