25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 8:13 AM WIB

6 Pura Kuno di Tabanan Kini Berstatus Situs Cagar Budaya

TABANAN – Enam pura di kawasan Catur Angga yang masuk dalam warisan budaya dunia berlokasi di Kecamatan Penebel, Tabanan, resmi ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Pemkab Tabanan.

Enam pura tersebut diantaranya Pura Luhur Batukau; Pura Luhur Tamba Waras; Pura Luhur Muncak Sari; Pura Luhur Besi Kalung; Pura Luhur Petali, dan Pura Luhur Sekartaji.

Keenam pura tersebut ditetapkan berdasar dari hasil kajian penelitian dan identifikasi yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali. 

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan IGN. Supanji disela-sela  acara penyerahan Surat Keputusan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tabanan,

di ruang rapat lantai III Kantor Bupati menyatakan enam pura tersebut ditetapkan sebagai situs cagar budaya sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap keberadaan pura-pura di Tabanan. 

Pura merupakan warisan yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya,

struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan.

Selain juga sebagai pengetahuan dan pendidikan agama. “Maka kami perlu lestarikan agar dikelola secara tepat.

Baik dalam upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional,” ujar IGN. Supanji.

IGN. Supanji menyebut pihaknya bersama tim di Dinas Kebudayaan Tabanan telah melakukan pendataan terhadap pura yang masuk cagar budaya.

Dari  10 kecamatan setidaknya saat ini telah teregistrasi (terdata) ada sebanyak 365 yang diduga cagar budaya di Tabanan.

Bukan hanya pura saja, melainkan juga puri-puri yang ada di Tabanan. Sedangkan yang sudah diverifikasi secara nasional sebanyak 115 sesuai data sinkronisasi antara Pemkab, Provinsi dan Pusat.

Melihat masih banyaknya pura di Tabanan yang belum ditetapkan sebagai situs cagar budaya. “Secara bertahap kami akan usulkan.

Tahun 2020 lalu sudah enam pura kami usulkan dan sudah resmi sebagai situs cagar budaya.

Dan tahun 2021 ada sekitar 4 pura di Tabanan yang kami usulkan kembali sebagai situs cagar budaya. Salah satunya pura luhur Tanah Lot” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan dan Tradisi Dinas Kebudayaan Tabanan Anak Agung Sagung Mas Anggraeni menambahkan,  kriteria menetapkan situs-situs atau benda-benda bisa diangkat menjadi cagar budaya.

Dengan kriteria tertentu mulai dari segi kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua (historis), memiliki nilai-nilai religius, dari struktur bangunan.

Sisi lainnya ada kebudayaan masih utuh, diikuti dan dilakukan sampai sekarang yang diciptakan oleh leluhur terdahulu. Kemudian itu menjadi suatu tradisi yang luhur dalam kehidupan masyarakat setempat. 

“Kriteria lainnya dari sisi usia. Pura yang ditetapkan sebagai situs cagar budaya rata-rata dengan usia diatas 50 tahun. Bahkan bisa usainya mencapai ratusan tahun,” bebernya. 

Dia melanjutkan untuk enam pura yang berada di kawasan Catur Angga yang ditetapkan sebagai situs cagar budaya, sejatinya pengusulan pihaknya lakukan di Dinas Kebudayaan Tabanan pada tahun 2020 lalu.

Namun, SK baru turun dari Bupati Tabanan lantaran terkendala kondisi saat ini dimana pemerintah daerah masih fokus dalam penanganan Covid-19. 

Kelanjutan dari enam pura usai ditetapkan secara tidak langsung selain dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat juga dapat dijadikan sebagai obyek wisata. 

“Kemudian ketika ada kerusakan dari enam pura tersebut. Maka otomatis akan dapat dilakukan restorasi atau pemugaran kembali. Ini akan dilakukan tim oleh BPCB, karena mereka sebagai tim pemugaran,” tandasnya.

TABANAN – Enam pura di kawasan Catur Angga yang masuk dalam warisan budaya dunia berlokasi di Kecamatan Penebel, Tabanan, resmi ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Pemkab Tabanan.

Enam pura tersebut diantaranya Pura Luhur Batukau; Pura Luhur Tamba Waras; Pura Luhur Muncak Sari; Pura Luhur Besi Kalung; Pura Luhur Petali, dan Pura Luhur Sekartaji.

Keenam pura tersebut ditetapkan berdasar dari hasil kajian penelitian dan identifikasi yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali. 

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan IGN. Supanji disela-sela  acara penyerahan Surat Keputusan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tabanan,

di ruang rapat lantai III Kantor Bupati menyatakan enam pura tersebut ditetapkan sebagai situs cagar budaya sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap keberadaan pura-pura di Tabanan. 

Pura merupakan warisan yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya,

struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan.

Selain juga sebagai pengetahuan dan pendidikan agama. “Maka kami perlu lestarikan agar dikelola secara tepat.

Baik dalam upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional,” ujar IGN. Supanji.

IGN. Supanji menyebut pihaknya bersama tim di Dinas Kebudayaan Tabanan telah melakukan pendataan terhadap pura yang masuk cagar budaya.

Dari  10 kecamatan setidaknya saat ini telah teregistrasi (terdata) ada sebanyak 365 yang diduga cagar budaya di Tabanan.

Bukan hanya pura saja, melainkan juga puri-puri yang ada di Tabanan. Sedangkan yang sudah diverifikasi secara nasional sebanyak 115 sesuai data sinkronisasi antara Pemkab, Provinsi dan Pusat.

Melihat masih banyaknya pura di Tabanan yang belum ditetapkan sebagai situs cagar budaya. “Secara bertahap kami akan usulkan.

Tahun 2020 lalu sudah enam pura kami usulkan dan sudah resmi sebagai situs cagar budaya.

Dan tahun 2021 ada sekitar 4 pura di Tabanan yang kami usulkan kembali sebagai situs cagar budaya. Salah satunya pura luhur Tanah Lot” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan dan Tradisi Dinas Kebudayaan Tabanan Anak Agung Sagung Mas Anggraeni menambahkan,  kriteria menetapkan situs-situs atau benda-benda bisa diangkat menjadi cagar budaya.

Dengan kriteria tertentu mulai dari segi kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua (historis), memiliki nilai-nilai religius, dari struktur bangunan.

Sisi lainnya ada kebudayaan masih utuh, diikuti dan dilakukan sampai sekarang yang diciptakan oleh leluhur terdahulu. Kemudian itu menjadi suatu tradisi yang luhur dalam kehidupan masyarakat setempat. 

“Kriteria lainnya dari sisi usia. Pura yang ditetapkan sebagai situs cagar budaya rata-rata dengan usia diatas 50 tahun. Bahkan bisa usainya mencapai ratusan tahun,” bebernya. 

Dia melanjutkan untuk enam pura yang berada di kawasan Catur Angga yang ditetapkan sebagai situs cagar budaya, sejatinya pengusulan pihaknya lakukan di Dinas Kebudayaan Tabanan pada tahun 2020 lalu.

Namun, SK baru turun dari Bupati Tabanan lantaran terkendala kondisi saat ini dimana pemerintah daerah masih fokus dalam penanganan Covid-19. 

Kelanjutan dari enam pura usai ditetapkan secara tidak langsung selain dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat juga dapat dijadikan sebagai obyek wisata. 

“Kemudian ketika ada kerusakan dari enam pura tersebut. Maka otomatis akan dapat dilakukan restorasi atau pemugaran kembali. Ini akan dilakukan tim oleh BPCB, karena mereka sebagai tim pemugaran,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/