26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:38 AM WIB

Simpan Narkoba, Senpi dan 9 Peluru, Residivis Nyoman Kembali Ditangkap

DENPASAR-Sopir taksi bernama I Nyoman Teri Arina, rupanya tak pernah kapok. Pria kelahiran Denpasar 20 Oktober 1982 itu kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama, yakni kasus narkoba.

 

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (14/1/2022) lalu di Jalan Resimuka Barat Gg IV No.31 Denpasar Barat.

 

Dari tangan pelaku diamankan 19 paket sabu dengan berat bersih 26,37 gram, toga butir ekstasi seberat 1,10 gram.

 

Yang mengejutkan, pelaku juga ternyata menyimpan satu pucuk senjata api jenis revolver blank gun dengan sembilan butir peluru. “Ada 7 peluru hampa dan dua pelor,” kata AKP Sutriono di Polresta Denpasar, Senin (31/1/2022).

 

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli senjata api itu dari seorang temannya. Selanjutnya senjata api itu disimpan di dalam kamarnya dan tidak pernah dipakai. “Kata pelaku ini dia senang saja menyimpan senjata api ini,” ujarnya. 

 

Terkait kasus narkobanya, residivis ini mengaku membeli dari seorang bernama Ketut yang masih diselidiki keberadaannya oleh polisi. Barang haram itu dibeli dengan modus tempelan di jalan Teuku Umar, Denpasar dengan harga Rp. 30 juta. Selanjutnya, pelaku akan kembali menjual dengan harga mahal untuk mendapat untung.

 

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan dua pasal. Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

 

Terkait kepemilikan senjata apinya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atauhu hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

DENPASAR-Sopir taksi bernama I Nyoman Teri Arina, rupanya tak pernah kapok. Pria kelahiran Denpasar 20 Oktober 1982 itu kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama, yakni kasus narkoba.

 

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (14/1/2022) lalu di Jalan Resimuka Barat Gg IV No.31 Denpasar Barat.

 

Dari tangan pelaku diamankan 19 paket sabu dengan berat bersih 26,37 gram, toga butir ekstasi seberat 1,10 gram.

 

Yang mengejutkan, pelaku juga ternyata menyimpan satu pucuk senjata api jenis revolver blank gun dengan sembilan butir peluru. “Ada 7 peluru hampa dan dua pelor,” kata AKP Sutriono di Polresta Denpasar, Senin (31/1/2022).

 

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli senjata api itu dari seorang temannya. Selanjutnya senjata api itu disimpan di dalam kamarnya dan tidak pernah dipakai. “Kata pelaku ini dia senang saja menyimpan senjata api ini,” ujarnya. 

 

Terkait kasus narkobanya, residivis ini mengaku membeli dari seorang bernama Ketut yang masih diselidiki keberadaannya oleh polisi. Barang haram itu dibeli dengan modus tempelan di jalan Teuku Umar, Denpasar dengan harga Rp. 30 juta. Selanjutnya, pelaku akan kembali menjual dengan harga mahal untuk mendapat untung.

 

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan dua pasal. Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

 

Terkait kepemilikan senjata apinya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atauhu hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/