DENPASAR – Tiga pelaku coblos ban spesialis turis asing yang sudah beraksi belasan kali di sejumlah pusat pariwisata di Bali akhirnya menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (28/2).
Mereka adalah Muhammad Abdul Musori, 26, (terdakwa I); Seneri, 35, (terdakwa II); dan Rizal alias Imam, 33, (terdakwa III).
Pada sidang vonis dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, trio pelaku coblos ban ini akhirnya diganjar sama dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 8 bulan atau 20 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Muhammad Abdul Musori, terdakwa II, Seneri, dan terdakwa II, Rizal alias Imam, dengan penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tandas Hakim Kawisada.
Sesuai amar putusan, vonis para terdakwa yang lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan,
yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara,
itu karena hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara bersekutu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Atas vonis haki, baik para terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.
Diketahui, hingga kasus yang menjerat ketiga terdakwa bergulir ke pengadilan, berawal dari penangkapan ketiganya pada Rabu (23/5) tahun lalu.
Mereka tertangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan korban Jro Putu Arnold warga asal Rusia di depan warung Babi Guling Suri, Kerobokan, Badung.
Atas kejadian tersebut, Jro Arnold mengalami kerugian uang senilai Rp 40 juta dan sejumlah benda lainnya