GIANYAR – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap tim Opsnal Polsek Sukawati.
Pelaku dengan inisial DS asal Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap pada Kamis lalu (28/3).
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, Minggu (31/3), menjelaskan, awal mula hingga penangkapan DS berawal dari adanya laporan korban Egenius Ngole, warga NTT yang kos di Banjar Keden, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Sesuai laporan, korban mengaku jika 2 buah handphone miliknya raib dicuri saat sedang tidur.
“Modus pelaku yakni dengan mencongkel jendela kamar kos saat korban terlelap tidur,”jelas Jaya Winangun.
Selanjutnya, usai mendapat laporan korban, polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, polisi kemudian melacak nomor IMEI (nomor di dalam ponsel) dan kemudian menangkap pelaku.
“Saat kami tangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya,”imbuh Jaya Winangun.
Kemudian usai mengakui, dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah mencongkel jendela kamar kos korban dengan menggunakan besi sepanjang 30 sentimeter.