27.6 C
Jakarta
1 Mei 2024, 1:00 AM WIB

Merasa Diserang Lebih Dulu, Febriany Akan Minta Perlindungan ke Polda

DENPASAR – Kuasa hukum Licky Febriany, I Made Kadek Arta menyatakan pihaknya tidak terima kliennya itu dijadikaan sebagai tersangka. Pasalnya, Febriany hanya membela diri lantaran diserang Oktavianty, tetangga kliennya.

 

 

“Kami dari kuasa hukum pada prinsipnya tidak terima (penetapan Febriany sebagai tersangka, Red),” kata Arta ditemui di Denpasar.

 

Meski demikian, Arta menghormati proses hukum yang membelit kliennya tersebut.

 

“Karena sebagai penegak hukum di sana mereka lebih tahu. Tapi bagaimana klien kami diserang di rumahnya dan hanya membela diri,” imbuhhya. 

 

 

Terkait hal itu, Kadek Arta mengatakan, pihaknya akan melakukan permohonan perlindungan hukum ke Polda Bali.

 

“Kami akan melakukan permohonan perlindungan hukum di Polda Bali. Kita kan melihat kronologinya. Supaya nanti masyarakat bisa tahu. Di mana klien saya melakukan pembelaan karena rumahnya diserang,” imbuhya. 

 

 

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021) sore membenarkan adanya kejadian itu. Dia juga membenarkan bahwa Febriany ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

“Cekcok bertetangga berujung saling menganiaya. Mereka saling lapor  

Kalau di Polres sudah ditetapkan tersangka,” tandas perwira dengan balok tiga di pundak ini.

 

Sebelumnya diberitakan, dua ibu rumah tangga Licky Febriany dan Oktavianty terlibat cekcok dan baku hantam. Keduanya sama-sama melapor ke polisi. Keduanya pula jadi tersangka.

 

Licky Febriany menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terbilang cukup aneh. Pasalnya, dia menjadi korban dalam kasus itu. 

 

Diceritakannya, bahwa kejadian itu terjadi sekitar tanggal 26 Januari 2021 lalu. Saat itu, tetangganya Oktavianty ngamuk-ngamuk di depan rumahnya di Jalan Raya Padangluwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. 

 

Saat itu, tetangganya itu melarang dirinya memarkir mobil di depan rumahnya sendiri. Pelapor juga melarang dirinya untuk menempatkan tong sampah di depan rumahnya sendiri. Padahal, Febriany bersama keluarganya sudah dua tahun menempati rumah itu.

 

Melihat hal itu, Febriany yang sedang berada di balkon lantai dua rumahnya menanyakan maksud dari tetangganya itu melarang dirinya memarkir mobil di depan rumahnya sendiri.

 

Terjadilah adu mulut. Pelapor yang awalnya hanya berada di luar gerbang rumah milik Febriany tiba-tiba masuk ke dalam hingga ke lantai dua di mana saat itu Febriany sedang menggendong anaknya yang masih bayi. 

 

“Dia mukul saya duluan, lalu saya balas. Saya awalnya nunggu dia mau melakukan apa. Saya pikir dia mau adu mulut, ternyata langsung mukul. Untungnya bayi saya langsung saya kasih ke pembantu. Dia lupa di rumah ada CCTV. Anak saya yang kuliah merekam. Saya dipukul di muka dan tangan,” terangnya. 

 

Febriany pun melapor ke Polsek Kuta Utara. Di sana polisi lalu menetapkan pasal 351 terhadap Oktaviany.

 

Anehnya, Oktaviany malah melapor balik ke Polres Badung. Di Polres Badung, giliran Febriany ditetapkan sebagai tersangka. 

DENPASAR – Kuasa hukum Licky Febriany, I Made Kadek Arta menyatakan pihaknya tidak terima kliennya itu dijadikaan sebagai tersangka. Pasalnya, Febriany hanya membela diri lantaran diserang Oktavianty, tetangga kliennya.

 

 

“Kami dari kuasa hukum pada prinsipnya tidak terima (penetapan Febriany sebagai tersangka, Red),” kata Arta ditemui di Denpasar.

 

Meski demikian, Arta menghormati proses hukum yang membelit kliennya tersebut.

 

“Karena sebagai penegak hukum di sana mereka lebih tahu. Tapi bagaimana klien kami diserang di rumahnya dan hanya membela diri,” imbuhhya. 

 

 

Terkait hal itu, Kadek Arta mengatakan, pihaknya akan melakukan permohonan perlindungan hukum ke Polda Bali.

 

“Kami akan melakukan permohonan perlindungan hukum di Polda Bali. Kita kan melihat kronologinya. Supaya nanti masyarakat bisa tahu. Di mana klien saya melakukan pembelaan karena rumahnya diserang,” imbuhya. 

 

 

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021) sore membenarkan adanya kejadian itu. Dia juga membenarkan bahwa Febriany ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

“Cekcok bertetangga berujung saling menganiaya. Mereka saling lapor  

Kalau di Polres sudah ditetapkan tersangka,” tandas perwira dengan balok tiga di pundak ini.

 

Sebelumnya diberitakan, dua ibu rumah tangga Licky Febriany dan Oktavianty terlibat cekcok dan baku hantam. Keduanya sama-sama melapor ke polisi. Keduanya pula jadi tersangka.

 

Licky Febriany menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terbilang cukup aneh. Pasalnya, dia menjadi korban dalam kasus itu. 

 

Diceritakannya, bahwa kejadian itu terjadi sekitar tanggal 26 Januari 2021 lalu. Saat itu, tetangganya Oktavianty ngamuk-ngamuk di depan rumahnya di Jalan Raya Padangluwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. 

 

Saat itu, tetangganya itu melarang dirinya memarkir mobil di depan rumahnya sendiri. Pelapor juga melarang dirinya untuk menempatkan tong sampah di depan rumahnya sendiri. Padahal, Febriany bersama keluarganya sudah dua tahun menempati rumah itu.

 

Melihat hal itu, Febriany yang sedang berada di balkon lantai dua rumahnya menanyakan maksud dari tetangganya itu melarang dirinya memarkir mobil di depan rumahnya sendiri.

 

Terjadilah adu mulut. Pelapor yang awalnya hanya berada di luar gerbang rumah milik Febriany tiba-tiba masuk ke dalam hingga ke lantai dua di mana saat itu Febriany sedang menggendong anaknya yang masih bayi. 

 

“Dia mukul saya duluan, lalu saya balas. Saya awalnya nunggu dia mau melakukan apa. Saya pikir dia mau adu mulut, ternyata langsung mukul. Untungnya bayi saya langsung saya kasih ke pembantu. Dia lupa di rumah ada CCTV. Anak saya yang kuliah merekam. Saya dipukul di muka dan tangan,” terangnya. 

 

Febriany pun melapor ke Polsek Kuta Utara. Di sana polisi lalu menetapkan pasal 351 terhadap Oktaviany.

 

Anehnya, Oktaviany malah melapor balik ke Polres Badung. Di Polres Badung, giliran Febriany ditetapkan sebagai tersangka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/