27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:26 PM WIB

Ditangkap, Tiga Pria Tegap Dirantai dan Diborgol Tangan dan Kaki

DENPASAR- Tiga pria tegap penganiaya pemilik dan karyawan serta perusakan di sekolah Harapan Bunda, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Selasa (25/6) akhirnya ditangkap.

 

Bahkan pascaditangkap, ketiga pelaku yakni Wayan Wirthana alias Kelewang, 47, I Kadek Murdika alias Cuplis, 30, dan I Ketut Suryantha alias Lembok, 30, (Ketiganya warga Lingkungan Menega, kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung) langsung diborgol dan dirantai.

 

 

“Ketiga pelaku ini kami amankan setelah kejadian,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat konfrensi pers di Polresta Denpasar, Senin sore (1/7).

 

Saat konfrensi pers, ketiga pelaku dipajang di depan awak media dalam kondisi tangan dan kaki dirantai.

 

Dari penangkapan ini, selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pecahan botol, dua batang balok kayu yang berisikan paku dan 3 buah kursi.

 

 “Para pelaku ini kami kenakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Kombes Ruddi.

 

DENPASAR- Tiga pria tegap penganiaya pemilik dan karyawan serta perusakan di sekolah Harapan Bunda, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Selasa (25/6) akhirnya ditangkap.

 

Bahkan pascaditangkap, ketiga pelaku yakni Wayan Wirthana alias Kelewang, 47, I Kadek Murdika alias Cuplis, 30, dan I Ketut Suryantha alias Lembok, 30, (Ketiganya warga Lingkungan Menega, kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung) langsung diborgol dan dirantai.

 

 

“Ketiga pelaku ini kami amankan setelah kejadian,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat konfrensi pers di Polresta Denpasar, Senin sore (1/7).

 

Saat konfrensi pers, ketiga pelaku dipajang di depan awak media dalam kondisi tangan dan kaki dirantai.

 

Dari penangkapan ini, selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pecahan botol, dua batang balok kayu yang berisikan paku dan 3 buah kursi.

 

 “Para pelaku ini kami kenakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Kombes Ruddi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/