DENPASAR – Setelah menjalani 119 hari masa penahanan di Rutan Polda Bali, mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta akhirnya memiliki “rumah baru”.
Pria yang memiliki nama alias Tomi Kecil itu resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemarin (31/7) siang.
Selain pelimpahan fisik tersangka, penyidik Polda Bali yang dikomando Kasubdit V Kompol I Wayan Suinaci juga melimpahkan beberapa barang bukti.
Di antaranya uang Rp 200 juta yang disita dari saksi I Komang Sudana, uang Rp 1 miliar yang disita dari saksi I Wayan Tana dan uang Rp 130 juta dari saksi Herry Budiman.
Total uang yang diserahkan penyidik Rp 1,3 miliar lebih. Selain uang, turut diserahkan beberapa dokumen dari notaris Siska Damayanti.
Antara lain salinan akta nomor 18 tanggal 13 Mei 2013 tentang perjanjian ikatan jual beli dan surat pernyataan dan kuasa atas nama Ida Bagus Herry Trisna Yuda (adik ipar Sudikerta).
Penyidik kepolisian juga melimpahkan barang bukti asset berupa tanah yang disita dari AA Ngurah Agung (tersangka dalam berkas terpisah).
Di antaranya sebidang tanah seluas 10.100 meter persegi (m2) yang berlokasi di Desa Batu Agung, Jembrana, beserta sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1.443
atas nama Pura Luhur Jurit Uluwatu, sebidang tanah seluas 15.000 m2 yang berlokasi di Desa Batuagung, Jembrana beserta SHM nomor 3231 atas nama Pura Jurit Uluwatu.
Dan sebidang tanah seluas 13.550 m2 yang berlokasi di Desa Poh Santen, Mendoyo, Jembrana beserta SHM 2977 atas nama AA Ngurah Agung.
Turut dilimpahkan pula, sebidang tanah seluas 3.300 m2 yang berlokasi di Jimbaran, Kuta Selatan yang disita dari I Wayan Suandi dengan SHM 16249 atas nama Herry Budiman.
Sementara dari tangan tersangka Sudikerta, penyidik hanya menyita dan melimpahkan sebidang tanah seluas 270 m2 yang berlokasi
di Kelurahan Sanur Kauh, Sanur, Denpasar Selatan, dengan SHM nomor 2332 atas nama Putu Ayu Winda Widiasari dan sebuah mobil Xenia.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini sudah seluruhnya diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU),” papar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.
“Kami melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2019.
Terkait pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan masih menunggu koordinasi dari Tim JPU,” pungkasnya.