33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:26 PM WIB

Tomy Kecil Ganti Pengacara, Eks Kuasa Hukum Beber Fakta Mengejutkan

DENPASAR – Selama menjalani proses pelimpahan kemarin, Sudikerta tidak mengeluarkan sepatah katapun. Ayah tiga anak itu mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam.

Ia mencukur habis kumisnya. Jika dilihat dari postur tubuhnya, Sudikerta tampak lebih kurus dibandingkan sebelum ditahan.

Sekilas ia tersenyum sambil berjalan sedikit menunduk menghindari sorotan kamera. Saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sudikerta tangannya satu borgol dengan seorang pemuda tahanan kasus penganiayaan. 

Hal lain yang menarik dari Sudikerta adalah saat hendak pelimpahan dilakukan kuasa hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika.

Informasi yang beredar, Sumardika dkk mengundurkan diri dengan alasan banyaknya tekanan sehingga membuat Sudikerta ketakutan.

Ini bukan pertama kali tomy Kecil ganti pengacara. Kuasa hukum Sudikerta sebelumnya yaitu Togar Situmorang memilih mengundurkan diri.

Saat itu Togar berdalih Sudikerta tidak transparan terhadap beberapa hal. “Misalnya, saat dipanggil ke Polda Bali dia (Sudikerta) suruh saya berangkat duluan ke Polda.

Eh, tahu-tahunya dia malah ke bandara mau ke Jakarta. Ya, akhirnya ditangkap karena dianggap tidak kooperatif dan hendak melarikan diri,” ujar Togar diwawancarai kala itu.

Kali ini, alasan yang hampir sama dilontarkan Sumardika yang selama hampir empat bulan mendampingi Sudikerta.

Melalui sambungan telepon Sumardika mengatakan ada beberapa alasan yang membuat dirinya harus mundur sebagai kuasa hukum Sudikerta.

Misalnya, Sumardika juga sempat merancang konsep untuk digunakan Sudikerta dan dua tersangka lainnya, I Wayan Wakil, 51 dan Anak Agung Ngurah Agung, 68 untuk melakukan perdamaian dengan pihak korban yaitu bos PT Maspion, Alim Markus.

Dijelaskan Sumardika, konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran)

dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT (Perseroan Terbatas).

Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagi Gendong.

Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. Tidak hanya membuat konsep, Sumardika juga mengaku sudah membawa investor yang siap menanggung

perdamaian tersebut dengan membayar kerugian PT Maspion Rp 150 miliar dan kerugian Pura Jurit Uluwatu sebesar Rp 122 miliar.

Investor yang saya bawa sudah siap dan setuju dengan konsep tersebut. Namun lagi-lagi proses ini gagal setelah Sudikerta menolaknya.

Selain itu muncul juga opsi lainnya dimana Sudikerta diwajibkan membayar kerugian Rp 85 miliar sesuai dengan uang yang dinikmatinya atau diganti dengan asset yang dimilikinya.

Opsi ini kembali ditawarkan ke Sudikerta dan keluarganya namun kembali ditolak. Sumardika menduga ada pihak-pihak yang cemas dan ketakutan dengan keberadaan dirinya sebagai kuasa hukum Sudikerta.

Hingga pada akhirnya Sudikerta meminta dirinya untuk diam dalam kasus ini. Sumardika yang akhirnya memilih mundur dengan mengirimkan surat pencabutan kuasa kepada Sudikerta beberapa hari yang lalu.

“Saya sudah melakukan upaya maksimal, tapi kenapa klien malah ketakutan,” katanya.

Alasan lain yaitu Sudikerta sudah tidak pernah menjalankan lagi pendapat hukum yang diajukannya.

Sumardika mengaku beberapa kali meminta penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Sudikerta.

Selain itu, dia juga sempat mengajukan surat ke penyidik untuk pemeriksaan saksi ahli untuk didengar keterangannya sesuai dengan Pasal 19 KUHP tentang hak tersangka.

“Namun, semua pendapat hukum tersebut tidak pernah dijalankan Sudikerta. Sepertinya ada yang ketakutan jika Sudikerta yang mendampingi adalah saya,” ucapnya.

Setelah ditinggal dua pengacara sebelumnya, Sudikerta menunjuk I Gede Astawa dkk sebagai kuasa hukumnya.

I Gede Astawa yang ditemui usai pelimpahan mengatakan saat ini tim kuasa hukum Sudikerta beranggotakan 5 orang. Tapi, jumlah tersebut masih bisa bertambah. 

DENPASAR – Selama menjalani proses pelimpahan kemarin, Sudikerta tidak mengeluarkan sepatah katapun. Ayah tiga anak itu mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam.

Ia mencukur habis kumisnya. Jika dilihat dari postur tubuhnya, Sudikerta tampak lebih kurus dibandingkan sebelum ditahan.

Sekilas ia tersenyum sambil berjalan sedikit menunduk menghindari sorotan kamera. Saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sudikerta tangannya satu borgol dengan seorang pemuda tahanan kasus penganiayaan. 

Hal lain yang menarik dari Sudikerta adalah saat hendak pelimpahan dilakukan kuasa hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika.

Informasi yang beredar, Sumardika dkk mengundurkan diri dengan alasan banyaknya tekanan sehingga membuat Sudikerta ketakutan.

Ini bukan pertama kali tomy Kecil ganti pengacara. Kuasa hukum Sudikerta sebelumnya yaitu Togar Situmorang memilih mengundurkan diri.

Saat itu Togar berdalih Sudikerta tidak transparan terhadap beberapa hal. “Misalnya, saat dipanggil ke Polda Bali dia (Sudikerta) suruh saya berangkat duluan ke Polda.

Eh, tahu-tahunya dia malah ke bandara mau ke Jakarta. Ya, akhirnya ditangkap karena dianggap tidak kooperatif dan hendak melarikan diri,” ujar Togar diwawancarai kala itu.

Kali ini, alasan yang hampir sama dilontarkan Sumardika yang selama hampir empat bulan mendampingi Sudikerta.

Melalui sambungan telepon Sumardika mengatakan ada beberapa alasan yang membuat dirinya harus mundur sebagai kuasa hukum Sudikerta.

Misalnya, Sumardika juga sempat merancang konsep untuk digunakan Sudikerta dan dua tersangka lainnya, I Wayan Wakil, 51 dan Anak Agung Ngurah Agung, 68 untuk melakukan perdamaian dengan pihak korban yaitu bos PT Maspion, Alim Markus.

Dijelaskan Sumardika, konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran)

dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT (Perseroan Terbatas).

Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagi Gendong.

Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. Tidak hanya membuat konsep, Sumardika juga mengaku sudah membawa investor yang siap menanggung

perdamaian tersebut dengan membayar kerugian PT Maspion Rp 150 miliar dan kerugian Pura Jurit Uluwatu sebesar Rp 122 miliar.

Investor yang saya bawa sudah siap dan setuju dengan konsep tersebut. Namun lagi-lagi proses ini gagal setelah Sudikerta menolaknya.

Selain itu muncul juga opsi lainnya dimana Sudikerta diwajibkan membayar kerugian Rp 85 miliar sesuai dengan uang yang dinikmatinya atau diganti dengan asset yang dimilikinya.

Opsi ini kembali ditawarkan ke Sudikerta dan keluarganya namun kembali ditolak. Sumardika menduga ada pihak-pihak yang cemas dan ketakutan dengan keberadaan dirinya sebagai kuasa hukum Sudikerta.

Hingga pada akhirnya Sudikerta meminta dirinya untuk diam dalam kasus ini. Sumardika yang akhirnya memilih mundur dengan mengirimkan surat pencabutan kuasa kepada Sudikerta beberapa hari yang lalu.

“Saya sudah melakukan upaya maksimal, tapi kenapa klien malah ketakutan,” katanya.

Alasan lain yaitu Sudikerta sudah tidak pernah menjalankan lagi pendapat hukum yang diajukannya.

Sumardika mengaku beberapa kali meminta penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Sudikerta.

Selain itu, dia juga sempat mengajukan surat ke penyidik untuk pemeriksaan saksi ahli untuk didengar keterangannya sesuai dengan Pasal 19 KUHP tentang hak tersangka.

“Namun, semua pendapat hukum tersebut tidak pernah dijalankan Sudikerta. Sepertinya ada yang ketakutan jika Sudikerta yang mendampingi adalah saya,” ucapnya.

Setelah ditinggal dua pengacara sebelumnya, Sudikerta menunjuk I Gede Astawa dkk sebagai kuasa hukumnya.

I Gede Astawa yang ditemui usai pelimpahan mengatakan saat ini tim kuasa hukum Sudikerta beranggotakan 5 orang. Tapi, jumlah tersebut masih bisa bertambah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/