25.7 C
Jakarta
19 April 2024, 7:06 AM WIB

Gadaikan Mobil Sewaan, Emak-emak Ditangkap Polisi

TABANAN– Seorang emak-emak berinisial Ni GKH, 54, harus berurusan dengan polisi. GKH ditangkap polisi karena nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya. Kasus ini terungkap setelah pemilik mobil Toyota Avanza bernopol DK 1397 GT milik H. Moch Irfansyah melapor ke Polsek Kediri, Tabanan.

 

Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Artika mengatakan, peristiwa dugaan aksi penggelapan yang dilakukan ibu rumah tangga Ni GKH bermula ketika pelaku ke Usaha Makmur Rent Car di Jalan Gatot Subroto II No. 21, Banjar Dinas Sanggulan, Banjar Anyar, Kediri pada 25 Mei lalu. Pelaku saat itu bermaksud menyewa  satu unit kendaraan Toyota Avanza  selama 4 hari yang akan dipergunakan untuk mengecek lokasi tanah yang ada di Negara. “Pelaku ini mengaku sebagai calo tanah. Pemilik kendaraan pun memberikan dengan syarat jaminan KTP dan identitas lainnya,” kata Kompol Artika.

 

Dalam perjalanannya, saat habis masa sewa kendaraan yaitu 29 Mei 2022, pelaku tak kunjung membawa pulang mobil sewaan tersebut. Beberapa kali pelaku dihubungi oleh pemilik kendaraan namun pelaku mengatakan bahwa kendaraan Toyota Avanza tersebut dia memperpanjang masa sewanya. Dari sanalah mobil tak kunjung dikembalikan.

 

“Karena merasa curiga akhirnya pemilik kendaraan mencari keberadaan pelaku. Ternyata mobil tersebut telah digadaikan di daerah Negara, Jembrana,” ungkap Kapolsek Kediri.

 

Hampir dua bulan pencarian terhadap pelaku dilakukan oleh polisi. Namun polisi baru berhasil melakukan penangkapan pada Jumat (29/7) di sebuah kos di daerah Tabanan. “Pelaku ini cukup lihai, hidupnya berpindah-pindah tempat. Untuk menghindari penangkapan petugas,” kata Kapolsek Kediri.

 

Dari keterangan pelaku, selama ini hanya sebagai seorang ibu rumah tangga, bukan sebagai calo tanah. Calo hanya alasan pelaku agar dapat melakukan penyewaan mobil. “Akibat perbuatannya pelaku kami sangkakan dengan pasal 372 sub pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (uli)

 

TABANAN– Seorang emak-emak berinisial Ni GKH, 54, harus berurusan dengan polisi. GKH ditangkap polisi karena nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya. Kasus ini terungkap setelah pemilik mobil Toyota Avanza bernopol DK 1397 GT milik H. Moch Irfansyah melapor ke Polsek Kediri, Tabanan.

 

Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Artika mengatakan, peristiwa dugaan aksi penggelapan yang dilakukan ibu rumah tangga Ni GKH bermula ketika pelaku ke Usaha Makmur Rent Car di Jalan Gatot Subroto II No. 21, Banjar Dinas Sanggulan, Banjar Anyar, Kediri pada 25 Mei lalu. Pelaku saat itu bermaksud menyewa  satu unit kendaraan Toyota Avanza  selama 4 hari yang akan dipergunakan untuk mengecek lokasi tanah yang ada di Negara. “Pelaku ini mengaku sebagai calo tanah. Pemilik kendaraan pun memberikan dengan syarat jaminan KTP dan identitas lainnya,” kata Kompol Artika.

 

Dalam perjalanannya, saat habis masa sewa kendaraan yaitu 29 Mei 2022, pelaku tak kunjung membawa pulang mobil sewaan tersebut. Beberapa kali pelaku dihubungi oleh pemilik kendaraan namun pelaku mengatakan bahwa kendaraan Toyota Avanza tersebut dia memperpanjang masa sewanya. Dari sanalah mobil tak kunjung dikembalikan.

 

“Karena merasa curiga akhirnya pemilik kendaraan mencari keberadaan pelaku. Ternyata mobil tersebut telah digadaikan di daerah Negara, Jembrana,” ungkap Kapolsek Kediri.

 

Hampir dua bulan pencarian terhadap pelaku dilakukan oleh polisi. Namun polisi baru berhasil melakukan penangkapan pada Jumat (29/7) di sebuah kos di daerah Tabanan. “Pelaku ini cukup lihai, hidupnya berpindah-pindah tempat. Untuk menghindari penangkapan petugas,” kata Kapolsek Kediri.

 

Dari keterangan pelaku, selama ini hanya sebagai seorang ibu rumah tangga, bukan sebagai calo tanah. Calo hanya alasan pelaku agar dapat melakukan penyewaan mobil. “Akibat perbuatannya pelaku kami sangkakan dengan pasal 372 sub pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (uli)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/