29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:51 AM WIB

Dituntut 4 Bulan, Bos Laundry Shock, Gara-Garanya..

DENPASAR –Ni Putu Bunga Aditisthati, 32, bos PT Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung, langsung shock.

Gara-gara memanfaatkan air bawah tanah (ABT) tanpa izin untuk usaha laundry-nya, ia harus dituntut hukuman 4 bulan bui.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, Paulus Agung menilai, tuntutan 4 tahun bagi terdakwa, karena terdakwa sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasar perencanaan teknis tata pengaturan air.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 15 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 11/ 1974 tentang pengairan

“Memohon kepada majelis hakim mrenjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat bulan,” tegas Jaksa Paulus.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa pasrah.

Diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di tempat usaha laundry miliknya.

Terdakwa memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya.

Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi flow meter atau alat pengukur penggunaan air.

Terdakwa juga diduga tidak pernah membayar retribusi atau pajak air untuk menggunakan air tersebut.

 

DENPASAR –Ni Putu Bunga Aditisthati, 32, bos PT Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung, langsung shock.

Gara-gara memanfaatkan air bawah tanah (ABT) tanpa izin untuk usaha laundry-nya, ia harus dituntut hukuman 4 bulan bui.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, Paulus Agung menilai, tuntutan 4 tahun bagi terdakwa, karena terdakwa sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasar perencanaan teknis tata pengaturan air.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 15 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 11/ 1974 tentang pengairan

“Memohon kepada majelis hakim mrenjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat bulan,” tegas Jaksa Paulus.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa pasrah.

Diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di tempat usaha laundry miliknya.

Terdakwa memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya.

Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi flow meter atau alat pengukur penggunaan air.

Terdakwa juga diduga tidak pernah membayar retribusi atau pajak air untuk menggunakan air tersebut.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/