29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:09 AM WIB

Sempat Pulang saat Disidik, Penyidik Jadwalkan Tahan TSK ke Kerobokan

DENPASAR – Insiden bunuh diri yang dilakukan tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tri Nugraha mengemparkan jagat Bali.

Betapa tidak, eks Kepala BPN Badung dan Denpasar itu tewas setelah menembak dada bagian kiri di toilet Kejati Bali saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kerobokan.

Kejati Bali sendiri akhirnya membongkar kronologis pemeriksaan tersangka sebelum akhirnya yang bersangkutan tewas bunuh diri.

Wakajati Bali, Asep Maryono menjelaskan, Senin (31/8) pagi Tri Nugroho dipanggil ke Kejati Bali untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang melilitnya.

Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 19.40 Wita hingga terjadinya kejadian nahas tersebut.  Saat itu, awalnya dia dicek kesehatannya oleh tim medis sebelum digiring ke Lapas Kerobokan.

“Sebetulnya kami telah memanggil Tri itu di akhir pekan lalu, tapi atas permintaan yang bersangkutan baru bisa dilakukan pemeriksaan pagi hari ini,” kata Asep.

Lanjut dia, saat Tri Nugraha datang ke Kajati Bali, pihaknya sudah menaruh barang-barang yang dibawa Tri ke loker.

Pada jam 10 pagi, kunci loker barang itu dibawa oleh Tri sendiri. Selain barangnya, barang-barang milik penasehat hukum tersangka juga disimpan di loker. 

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sekitar siang hari dia akan salat dan makan tapi tidak kembali. kami tunggu sampe jam 3 sore, itu sekitar siang hari.

Salatnya kita tidak tahu dimana. Kami akhirnya lakukan pelacakan, dapatlah yang bersangkutan di rumahnya di Gunung Talang Denpasar.

Kemudian tim penyidik kesana bersama kasi intel dan kasipidsus, lalu yang bersangkutan dibawa ke kantor,” urainya. 

Saat itu, kunci loker barang masih dipegang oleh Tri. Lalu di Kejati Bali, dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan itu, Tri akan langsung dilakukan penahanan.

Namun, terkait isi loker barang, Asep Maryono mengaku tidak tahu jika barang yang disimpan sebelumnya di loker sudah dikeluarkan oleh penasehat hukum Tri sendiri.

“Berdasar informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali,” ujarnya.

Selanjutnya, usai diperiksa, sekitar pukul 19.40 WITA, Tri Nugroho digiring dari lantai dua menuju mobil tahanan. Namun saat akan digiring, dia meminta ijin untuk ke toilet yang letaknya di lantai dua.

Dia masuk ke dalam toilet membawa tas. Sementara di luar pihak Kejaksaan dan kepolisian menunggu di depan pintu toilet.

Ternyata dia membawa pistol ke dalam toilet itu. Saat itu juga dia menembakan dirinya tepat pada bagian dada kiri. 

“Dia menembak bagian dadanya. Dia di dalam toilet, kita tidak tahu, dia mau ke toilet. Itu satu kali tembakan saja. Baru setelah terdengar letusan baru kami buka. Saat itu toilet tidak terkunci,” imbuhnya.

Saat ditanya kira-kira saat kapan pistol itu dibawa oleh Tri, Asep Maryono menduga dia mengambil pistol saat akan dikawal ke mobil tahanan. 

“Kami tidak tahu isi barangnya, karena ada dalam tas kecil. Pada saat pemeriksaan tidak ada barang yang dibawa. Ini munculnya barang itu pada saat selesai pemeriksaan

dan kedatangan pengacaranya yang membawa barangnya. Kita tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa, tapi diwajibkan masuk ke dalam loker.

Nah, ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan disana bunuh diri. Tadi kami sudah dapat konfirmasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan meninggal,” tandasnya. 

DENPASAR – Insiden bunuh diri yang dilakukan tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tri Nugraha mengemparkan jagat Bali.

Betapa tidak, eks Kepala BPN Badung dan Denpasar itu tewas setelah menembak dada bagian kiri di toilet Kejati Bali saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kerobokan.

Kejati Bali sendiri akhirnya membongkar kronologis pemeriksaan tersangka sebelum akhirnya yang bersangkutan tewas bunuh diri.

Wakajati Bali, Asep Maryono menjelaskan, Senin (31/8) pagi Tri Nugroho dipanggil ke Kejati Bali untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang melilitnya.

Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 19.40 Wita hingga terjadinya kejadian nahas tersebut.  Saat itu, awalnya dia dicek kesehatannya oleh tim medis sebelum digiring ke Lapas Kerobokan.

“Sebetulnya kami telah memanggil Tri itu di akhir pekan lalu, tapi atas permintaan yang bersangkutan baru bisa dilakukan pemeriksaan pagi hari ini,” kata Asep.

Lanjut dia, saat Tri Nugraha datang ke Kajati Bali, pihaknya sudah menaruh barang-barang yang dibawa Tri ke loker.

Pada jam 10 pagi, kunci loker barang itu dibawa oleh Tri sendiri. Selain barangnya, barang-barang milik penasehat hukum tersangka juga disimpan di loker. 

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sekitar siang hari dia akan salat dan makan tapi tidak kembali. kami tunggu sampe jam 3 sore, itu sekitar siang hari.

Salatnya kita tidak tahu dimana. Kami akhirnya lakukan pelacakan, dapatlah yang bersangkutan di rumahnya di Gunung Talang Denpasar.

Kemudian tim penyidik kesana bersama kasi intel dan kasipidsus, lalu yang bersangkutan dibawa ke kantor,” urainya. 

Saat itu, kunci loker barang masih dipegang oleh Tri. Lalu di Kejati Bali, dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan itu, Tri akan langsung dilakukan penahanan.

Namun, terkait isi loker barang, Asep Maryono mengaku tidak tahu jika barang yang disimpan sebelumnya di loker sudah dikeluarkan oleh penasehat hukum Tri sendiri.

“Berdasar informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali,” ujarnya.

Selanjutnya, usai diperiksa, sekitar pukul 19.40 WITA, Tri Nugroho digiring dari lantai dua menuju mobil tahanan. Namun saat akan digiring, dia meminta ijin untuk ke toilet yang letaknya di lantai dua.

Dia masuk ke dalam toilet membawa tas. Sementara di luar pihak Kejaksaan dan kepolisian menunggu di depan pintu toilet.

Ternyata dia membawa pistol ke dalam toilet itu. Saat itu juga dia menembakan dirinya tepat pada bagian dada kiri. 

“Dia menembak bagian dadanya. Dia di dalam toilet, kita tidak tahu, dia mau ke toilet. Itu satu kali tembakan saja. Baru setelah terdengar letusan baru kami buka. Saat itu toilet tidak terkunci,” imbuhnya.

Saat ditanya kira-kira saat kapan pistol itu dibawa oleh Tri, Asep Maryono menduga dia mengambil pistol saat akan dikawal ke mobil tahanan. 

“Kami tidak tahu isi barangnya, karena ada dalam tas kecil. Pada saat pemeriksaan tidak ada barang yang dibawa. Ini munculnya barang itu pada saat selesai pemeriksaan

dan kedatangan pengacaranya yang membawa barangnya. Kita tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa, tapi diwajibkan masuk ke dalam loker.

Nah, ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan disana bunuh diri. Tadi kami sudah dapat konfirmasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan meninggal,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/