AMLAPURA– Ni Wayan Murniati alias Bebel, 47 warga Desa Pempatan dan Ni Ketut Wartini alias Gebrod, 40 warga Desa Besakih Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem kini harus berurusan dengan polisi.
Kedua emak-emak yang kesehariannya sebagai rentenir ini ditangkap polisi setelah kedoknya membentuk kelompok fiktif untuk bisa mendapatkan pinjaman dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd)
Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Losa Lusiano Araujo dalam jumpa persnya di Mapolres Karangasem, Rabu (31/10) mengungkapkan, keduanya merupakan mantan rekan kerja di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.
Namun pihaknya mengungkapkan tidak ada keterhubungan antara kasus korupsi yang dilakukan Bebel dan Gebrod.
“Tapi kami belum mengetahui hubungan pasti mereka berdua hingga modus yang dilakukan sama,” ujarnya.
Araujo membeberkan, Bebel yang kini sebagai wirausaha tersebut melakukan aksinya pada tahun 2014 – 2015.