SEMARAPURA – Kejari Klungkung kembali lagi melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang
terkait pembangunan Dermaga Gunaksa yang dilakukan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.
Menurut Kajari Klungkung Otto Sompotan, pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik mempelajari kasus tersebut saat akan melakukan eksekusi.
“Setelah kami pelajari, itu ternyata ada beberapa pihak lain yang turut membantu terpidana Candra sehingga sempurnanya tindak pidana korupsi yang bersangkutan,” kata Otto Sompotan.
Kasipidsus Kejari Klungkung I Kadek Wira Atmaja mengatakan, total ada sebanyak 51 bidang tanah beserta bangunan milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang diputus dirampas untuk negara.
10 bidang tanah serta bangunan di antaranya sudah lebih dulu dieksekusi dan kini sedang proses lelang di Bagian Pembinaan.
Kamis (19/9) lalu, 23 bidang sudah dieksekusi sehingga tersisa 18 bidang tanah lagi yang akan dieksekusi.
“Sisanya akan kami eksekusi selanjutnya. Itu ada di wilayah Desa Tangkas dan Gunaksa. Puluhan bidang tanah ini tidak ada yang menggugat sampai saat ini,” tandasnya.
Hanya saja karena ada gugatan dari kerabat Candra, Otto menambahkan dari 10 bidang tanah dan bangunan yang sedang
proses pelelangan, akhirnya hanya lima bidang tanah dan bangunan saja yang diproses lebih lanjut untuk dilelang.
“Kemudian terhadap lima bidang sisanya sudah kami inventarisasi, sudah kami cari nilai wajarnya dan sekarang
posisinya surat kami sudah di Kantor Pelayanan Lelang Negara untuk menanti jadwal lelang,” jelasnya.