25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:09 AM WIB

MIMIH! Jadi Saksi, Ipar Sudikerta Sebut Terdakwa Suruh Tutup Mulut

DENPASAR – Setelah disudutkan mantan anak buahnya bernama Gunawan Priambodo, kini giliran adik ipar terdakwa I Ketut Sudikerta yang memojokkan mantan Wagub Bali itu di persidangan. 

Adik ipar Sudikerta itu adalah Ida Bagus Herry Trisna Yuda. Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (31/10), pria yang akrab disapa Gus Herry itu membeberkan ke mana saja aliran dana senilai Rp 85 miliar lebih. 

Selain itu, Gus Herry juga mengaku ditekan oleh Sudikerta agar tutup mulut saat diperiksa oleh penyidik kepolisian Polda Bali dalam perkara ini. 

Sebelum Gus Herry memberikan keterangan, tim penasihat hukum Sudikerta sempat mengajukan keberatan. 

Ini karena Gus Herry masih ada hubungan kekerabatan dengan terdakwa Sudikerta. Namun keberatan itu diabaikan Gus Herry. 

“Sebagai warga negara yang baik, karena di panggil oleh kejaksaan, saya siap dan tetap akan memberikan keterangan,” ucapnya.

Selanjutnya, Agus Sujoko dkk, tim penasihat hukum terdakwa I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung mencecar Gus Herry. 

Mulanya Agus menanyakan pada pemeriksaan pertama, kedua, dan ketiga di Polda Bali tidak mau terbuka. 

Tapi, setelah tidak didampingi pengacara Togar Situmorang, saksi barulah bicara gamblang menjelaskan aliran dana ke mana saja. 

“Saya mendapat tekanan,” ucap Gus Herry di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi. Agus Sujoko pun mengejar. “Siapa yang menekan Anda?” tanya Agus. 

“Pak Sudikerta,” ucap Gus Herry. Sontak seluruh mata di ruangan sidang tertuju ke arah Sudikerta. Namun Sudikerta tetang tenang.

Untuk memperkuat apa yang dikatakan, Gus Herry menyerahkan lembaran kertas kepada majelis hakim. 

Lembaran itu adalah transkrip percakapan WhatsApp (WA) antara Sudikerta dan Gus Herry.

Intinya Sudikerta memerintahkan Gus Herry saat diperiksa oleh penyidik kepolisian seolah-olah tidak mengetahui apapun, termasuk adanya aliran dana senilai Rp 85 miliar.

DENPASAR – Setelah disudutkan mantan anak buahnya bernama Gunawan Priambodo, kini giliran adik ipar terdakwa I Ketut Sudikerta yang memojokkan mantan Wagub Bali itu di persidangan. 

Adik ipar Sudikerta itu adalah Ida Bagus Herry Trisna Yuda. Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (31/10), pria yang akrab disapa Gus Herry itu membeberkan ke mana saja aliran dana senilai Rp 85 miliar lebih. 

Selain itu, Gus Herry juga mengaku ditekan oleh Sudikerta agar tutup mulut saat diperiksa oleh penyidik kepolisian Polda Bali dalam perkara ini. 

Sebelum Gus Herry memberikan keterangan, tim penasihat hukum Sudikerta sempat mengajukan keberatan. 

Ini karena Gus Herry masih ada hubungan kekerabatan dengan terdakwa Sudikerta. Namun keberatan itu diabaikan Gus Herry. 

“Sebagai warga negara yang baik, karena di panggil oleh kejaksaan, saya siap dan tetap akan memberikan keterangan,” ucapnya.

Selanjutnya, Agus Sujoko dkk, tim penasihat hukum terdakwa I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung mencecar Gus Herry. 

Mulanya Agus menanyakan pada pemeriksaan pertama, kedua, dan ketiga di Polda Bali tidak mau terbuka. 

Tapi, setelah tidak didampingi pengacara Togar Situmorang, saksi barulah bicara gamblang menjelaskan aliran dana ke mana saja. 

“Saya mendapat tekanan,” ucap Gus Herry di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi. Agus Sujoko pun mengejar. “Siapa yang menekan Anda?” tanya Agus. 

“Pak Sudikerta,” ucap Gus Herry. Sontak seluruh mata di ruangan sidang tertuju ke arah Sudikerta. Namun Sudikerta tetang tenang.

Untuk memperkuat apa yang dikatakan, Gus Herry menyerahkan lembaran kertas kepada majelis hakim. 

Lembaran itu adalah transkrip percakapan WhatsApp (WA) antara Sudikerta dan Gus Herry.

Intinya Sudikerta memerintahkan Gus Herry saat diperiksa oleh penyidik kepolisian seolah-olah tidak mengetahui apapun, termasuk adanya aliran dana senilai Rp 85 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/