33 C
Jakarta
15 September 2024, 14:58 PM WIB

Pasutri di Gianyar yang Produksi Video Porno lalu Dijual di Medsos Segera Diadili

PUBLIK Bali sempat digemparkan dengan aksi pasangan suami-istri (pasutri) di kabupaten Gianyar yang nekat memerankan video porno lalu dijual di media sosial Twitter dan Telegram. Nah, sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, ini dalam waktu dekat akan disidangkan di PN Gianyar.

Senin (31/10) kemarin, berkas perkara pasutri yang ditangani Direskrimsus Polda Bali dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam proses pelimpahan tahap dua. Kedua pasutri beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan.

Sekadar diketahui, Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pasangan suami-istri (pasutri) asal Gianyar karena menjual video porno yang diperankan sendiri di media sosial Twitter dan Telegram. Sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30.

Akun itu menjual puluhan video porno yang diperankan oleh pasangan suami istri tersebut. “Lalu pada 21 Juli 2022, anggota melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pasangan suami istri ini yang beralamat di Gianyar,” kata Kombes Bayu di gedung Ditkrimsus Polda Bali, Rabu lalu (10/8/2022).

Dari interogasi, diketahui selain mengunggah ke akun telegram, mereka juga menjual video itu di grup telegram. “Modus operandinya keduanya membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter dan membuat grup telegram yang membagi video porno. Jika ingin gabung ke grup harus membayar terlebih dahulu. Bayarannya Rp. 200 ribu,” tambahnya.

Pasutri ini mengaku mulai membuat video adegan suami- istri dan mengunggah ke Twitter sejak tahun 2019 silam. Dan di tahun 2021, kedua tersangka mulai open member untuk grup telegram. Hasilnya fantastis. Keduanya mendapatkan keuntungan Rp. 50 juta. “Keduanya sudah mendapat keuntungan sekitar 50 juta. Lokasi pembuatan di rumah dan di beberapa lokasi lain seperti villa dan hotel,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Gianyar Gede Ancana menyatakan kedua tersangka itu terjerat perkara tindak pidana pornografi. “Kedua tersangka dalam berkas perkara disangka dengan pasal 27 ayat (1)  juncto pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 juncto  pasal 29 atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya kemarin. (dra/mar)

 

 

PUBLIK Bali sempat digemparkan dengan aksi pasangan suami-istri (pasutri) di kabupaten Gianyar yang nekat memerankan video porno lalu dijual di media sosial Twitter dan Telegram. Nah, sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, ini dalam waktu dekat akan disidangkan di PN Gianyar.

Senin (31/10) kemarin, berkas perkara pasutri yang ditangani Direskrimsus Polda Bali dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam proses pelimpahan tahap dua. Kedua pasutri beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan.

Sekadar diketahui, Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pasangan suami-istri (pasutri) asal Gianyar karena menjual video porno yang diperankan sendiri di media sosial Twitter dan Telegram. Sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30.

Akun itu menjual puluhan video porno yang diperankan oleh pasangan suami istri tersebut. “Lalu pada 21 Juli 2022, anggota melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pasangan suami istri ini yang beralamat di Gianyar,” kata Kombes Bayu di gedung Ditkrimsus Polda Bali, Rabu lalu (10/8/2022).

Dari interogasi, diketahui selain mengunggah ke akun telegram, mereka juga menjual video itu di grup telegram. “Modus operandinya keduanya membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter dan membuat grup telegram yang membagi video porno. Jika ingin gabung ke grup harus membayar terlebih dahulu. Bayarannya Rp. 200 ribu,” tambahnya.

Pasutri ini mengaku mulai membuat video adegan suami- istri dan mengunggah ke Twitter sejak tahun 2019 silam. Dan di tahun 2021, kedua tersangka mulai open member untuk grup telegram. Hasilnya fantastis. Keduanya mendapatkan keuntungan Rp. 50 juta. “Keduanya sudah mendapat keuntungan sekitar 50 juta. Lokasi pembuatan di rumah dan di beberapa lokasi lain seperti villa dan hotel,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Gianyar Gede Ancana menyatakan kedua tersangka itu terjerat perkara tindak pidana pornografi. “Kedua tersangka dalam berkas perkara disangka dengan pasal 27 ayat (1)  juncto pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 juncto  pasal 29 atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya kemarin. (dra/mar)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/