23.4 C
Jakarta
13 September 2024, 4:15 AM WIB

Sabu-sabu Disebunyikan dalam Permen, Terancam 12 Tahun Penjara

 

I Wayan Sudiarta, 32, warga asal Banjar Dinas Ancut, Desa Sebudi, Kecamatan Selat ini tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem pada Senin malam (3/1) lalu. Ia ditangkap saat akan menuju lokasi galian C di wilayah Banjar Ancut, Desa Sebudi karena diduga akan melangsungkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka mengungkapkan, penangakan tersebut berdasarkan informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Berbekal informasi itu, polisi melalukan penyelidikan. Hingga pada Senin lalu polisi langsung melakukan penangkapan disaksikan dua orang saksi.

 

“Kami lakukan penggeledahan pada pakaian yang digunakan tersangka. Kami menemukan satu paket sabu di dalam pembungkus permen yang berisi satu klip sabu,” ujar Kasat dikonfirmasi Kamis (6/1).

 

Lebih lanjut Dewa Gede Oka menuturkan, saat diinterogasi petugas di lapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dengan berat 2,10 gram netto. “Dia dapat sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang lalu ditempel di jalan Selat. Kami sedang memburu orang yang diajak transaksi,” terangnya.

 

Selanjutnya untuk keperluan penyelidikan, pelaku dikeler menuju Mapolres Karangasem untuk pengembangan. “Diduga kuat pelaku ini sebagai pengedar. Kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap aktor lain,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 ttg perbuatan menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. “Sebelum dilakukan penahanan, pelaku terlebih dahulu menjalani swab dan hasilnya negatif,” tandasnya

 

I Wayan Sudiarta, 32, warga asal Banjar Dinas Ancut, Desa Sebudi, Kecamatan Selat ini tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem pada Senin malam (3/1) lalu. Ia ditangkap saat akan menuju lokasi galian C di wilayah Banjar Ancut, Desa Sebudi karena diduga akan melangsungkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka mengungkapkan, penangakan tersebut berdasarkan informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Berbekal informasi itu, polisi melalukan penyelidikan. Hingga pada Senin lalu polisi langsung melakukan penangkapan disaksikan dua orang saksi.

 

“Kami lakukan penggeledahan pada pakaian yang digunakan tersangka. Kami menemukan satu paket sabu di dalam pembungkus permen yang berisi satu klip sabu,” ujar Kasat dikonfirmasi Kamis (6/1).

 

Lebih lanjut Dewa Gede Oka menuturkan, saat diinterogasi petugas di lapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dengan berat 2,10 gram netto. “Dia dapat sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang lalu ditempel di jalan Selat. Kami sedang memburu orang yang diajak transaksi,” terangnya.

 

Selanjutnya untuk keperluan penyelidikan, pelaku dikeler menuju Mapolres Karangasem untuk pengembangan. “Diduga kuat pelaku ini sebagai pengedar. Kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap aktor lain,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 ttg perbuatan menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. “Sebelum dilakukan penahanan, pelaku terlebih dahulu menjalani swab dan hasilnya negatif,” tandasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/