DENPASAR – Kejari Denpasar kembali menangani kasus narkotika “kelas kakap”. Ini menyusul pelimpahan perkara pasangan suami istri (pasutri) tersangka penerima paket sabu-sabu yang beratnya hampir 1 kilogram.
Persisnya 971 gram brutto atau 923,85 gram netto. “Benar, kami Terkait pelimpahan tahap II kedua tersangka atas nama Nunu Ahmad Matin alias Farhat,
dan istrinya Yulia Fahrani alias Yuli dari Polda Bali,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan, kemarin.
Ditambahkan Arief, selain menerima pelimpahan fisik tersangka, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti dari pihak kepolisian.
Pelimpahan sendiri diterima Kejari beberapa hari lalu. Lebih lanjut dijelaskan, dalam perkara ini pasutri itu diduga bersepakat atau melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Keduanya tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 113 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika.
Pasal 113 ayat (2) ini dipasang karena terdakwa menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Ancaman maksimal pidana pasal ini yaitu hukuman mati, dan paling ringan 20 tahun penjara.
Pasal berikutnya adalah Pasal 132 ayat (1); Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Terungkap dalam perkara ini, pasutri ini menerima serbuk bening yang diduga sabu-sabu dikirim dari Bangkok, Thailand dengan modus dimasukan ke dalam 27 tas perempuan yang dipesan.
Informasi itu rupanya tak luput dari radar petugas Bea dan Cukai. Bahwa ada paket kiriman dari Bangkok, Thailand melalui jasa DHL.
Diduga paket itu berisi narkotik jenis sabu-sabu. Informasi itu diteruskan ke kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan pasutri ini dan mengamankan kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 971 gram brutto atau 923,85 gram netto.
Setelah pelimpahan, tersangka pasutri itu langsung ditahan untuk 20 hari kedepan. “Yang bersangkutan kami Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan,” imbuh Arief.
Terkait jaksa, Arief menyatakan telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara ini. Ditambahkan, pihaknya segera melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk pembuktian atas perbuatan tersangka.
“Target (pelimpahan ke pengadilan) secepatnya akan kami lakukan. Mungkin dalam waktu seminggu atau dua minggu ini,” tukasnya.