SEMARAPURA – Setelah sekitar dua minggu lebih berkas barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penidanya
dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum Kejari Klungkung, akhirnya berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kejari Klungkung telah menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini. “Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Kasiintel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom Sukawinata kemarin.
Untuk diketahui, dua dari tiga tersangka korupsi biogas telah ditahan. Yakni anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan, dan PNS di Pemkab Klungkung, Made Catur Adnyana.
Penahanan keduanya dilakukan setelah berkas barang bukti dan tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum Kejari Klungkung.
Namun, belakangan satu tersangka lainnya atas nama Thiarta Ningsih yang juga istri Gita Gunawan, ikut ditahan. Hanya saja, statusnya adalah tahanan kota.
Hal itu karena mempertimbangkan kondisi Thiarta Ningsih yang sedang hamil tua dan sempat dirawat di rumah sakit.