28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:40 AM WIB

55 WN Tiongkok, 1 WN Taiwan Anggota Jaringan Penipu Online Dideportasi

DENPASAR – Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai mendeportasi 55 warganegara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu orang warganegara Taiwan, Jumat (2/2) sekitar pukul 09.00.

Anggota sindikat jaringan penipu online lintas negara dideportasi ke negaranya masing-masing setelah pemberkasan perkara para pelaku tuntas.

Kepad Jawa Pos Radar Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai mengatakan Ari Budjianto, ada 64 WNA yang diamankan Polda Bali di empat tempat berbeda.

Yaitu rumah yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Perumahan Puri Pesona, Kompleks Pecatu Indah Resort, dan Perumahan Golden Gate. 

“Dari jumlah 64 WNA, di antaranya 1 WN Malaysia, 8 WN Taiwan, dan 55 WN RRT. Mereka terlibat dalam sindikat cyber fraud international,” ungkapnya.

Dari 64 WNA, baru 55 WNA Tiongkok dan 1 WNA Taiwan yang dideportasi. Sisanya 7 orang WN Taiwan dan 1 orang WN Malaysia, belum dideportasi karena masih dalam proses penyidikan. 

Berdasar temuan dari hasil penyelidikan ditetapkan bahwa 56 Warga Negara Asing ini telah terbukti melanggar perundangan tentang

Keimigrasian serta dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Oleh karena itu dilakukan tindakan administrative keimigrasian terhadap 56 orang asing tersebut berupa deportasi keluar wilayah Indonesia,” tutupnya. 

DENPASAR – Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai mendeportasi 55 warganegara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu orang warganegara Taiwan, Jumat (2/2) sekitar pukul 09.00.

Anggota sindikat jaringan penipu online lintas negara dideportasi ke negaranya masing-masing setelah pemberkasan perkara para pelaku tuntas.

Kepad Jawa Pos Radar Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai mengatakan Ari Budjianto, ada 64 WNA yang diamankan Polda Bali di empat tempat berbeda.

Yaitu rumah yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Perumahan Puri Pesona, Kompleks Pecatu Indah Resort, dan Perumahan Golden Gate. 

“Dari jumlah 64 WNA, di antaranya 1 WN Malaysia, 8 WN Taiwan, dan 55 WN RRT. Mereka terlibat dalam sindikat cyber fraud international,” ungkapnya.

Dari 64 WNA, baru 55 WNA Tiongkok dan 1 WNA Taiwan yang dideportasi. Sisanya 7 orang WN Taiwan dan 1 orang WN Malaysia, belum dideportasi karena masih dalam proses penyidikan. 

Berdasar temuan dari hasil penyelidikan ditetapkan bahwa 56 Warga Negara Asing ini telah terbukti melanggar perundangan tentang

Keimigrasian serta dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Oleh karena itu dilakukan tindakan administrative keimigrasian terhadap 56 orang asing tersebut berupa deportasi keluar wilayah Indonesia,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/