31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 13:10 PM WIB

Dituntut 3 Tahun, Pemandu Lagu Cantik Ini Minta Keringanan, Bilang…

DENPASAR – Elisa Tri Ayu Anna Wahyuni, 28, seorang pemandu lagu (LC/Lady Escort) cantik di sebuah karoke di tempat hiburan malam di seputaran kota Denpasar kembali diajukan jaksa penuntut umum di PN Denpasar.

Kali ini agendanya adalah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini. Di depan majelis hakim yang diketuai I IGN Putra Atmaja,

JPU menuntut perempuan asal Semarang yang diadili karena memilki Narkotika jenis sabu dengan pidana penjara selama 3 tahun.

JPU menyebut terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf UU Narkotika.

Selain itu, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini juga meminta agar barang bukti berupa 3 plastik klip berisi Sabu masing-masing seberat 0,06 gram (Kode A), 0,16 gram (Kode B), dan 0,27 gram (Kode C), dirampas untuk dimusnahkan.

Terkait tuntutan ini, Elisa yang dibantu pehasehat hukum, Desi Purnani dari PBH Peradi Denpasar meminta majelis hakim agar mengurangi hukumannya.

“Jika majelis hakim punya pendapat yang berbeda mohon kiranya memutus yang seadil-adilnya,” pinta Desi.

Diketahui sebelumnya, Elisa ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, kamar Nomor 204 Bambu Residence No.24 Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan pada 11 Oktober 2018.  

Dalam penangkapan, polisi menemukan 3 klip plastik berisi Sabu, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi Sabu. 

DENPASAR – Elisa Tri Ayu Anna Wahyuni, 28, seorang pemandu lagu (LC/Lady Escort) cantik di sebuah karoke di tempat hiburan malam di seputaran kota Denpasar kembali diajukan jaksa penuntut umum di PN Denpasar.

Kali ini agendanya adalah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini. Di depan majelis hakim yang diketuai I IGN Putra Atmaja,

JPU menuntut perempuan asal Semarang yang diadili karena memilki Narkotika jenis sabu dengan pidana penjara selama 3 tahun.

JPU menyebut terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf UU Narkotika.

Selain itu, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini juga meminta agar barang bukti berupa 3 plastik klip berisi Sabu masing-masing seberat 0,06 gram (Kode A), 0,16 gram (Kode B), dan 0,27 gram (Kode C), dirampas untuk dimusnahkan.

Terkait tuntutan ini, Elisa yang dibantu pehasehat hukum, Desi Purnani dari PBH Peradi Denpasar meminta majelis hakim agar mengurangi hukumannya.

“Jika majelis hakim punya pendapat yang berbeda mohon kiranya memutus yang seadil-adilnya,” pinta Desi.

Diketahui sebelumnya, Elisa ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, kamar Nomor 204 Bambu Residence No.24 Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan pada 11 Oktober 2018.  

Dalam penangkapan, polisi menemukan 3 klip plastik berisi Sabu, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi Sabu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/