DENPASAR – Anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda, 47, I Made Marna, 47, I Made Metra, 60, I Ketut Sukada, 52,
I Made Suartha, 56, dan I Made Dwi Widnyana, 43, Senin (11/12) kemarin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Didepan majelis hakim I Ketut Tirta, JPU Suhadi dkk menuntut Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan, lima terdakwa lain, kompak dituntut hukuman pidana selama 6 bulan dan pidana denda sebesar 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.
JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa I Made Wijaya dengan pidana penjara selama 8 bulan
dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan menjatujkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider kurungan, “terang Jaksa Suardi.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Yonda dan 5 terdakwa lainnya yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatkan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis.
“Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa,” kata ketua Hakim.