28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:59 AM WIB

Terbukti Reklamasi Liar, Bendesa Adat Tanjung Benoa Dituntut 8 Bulan

DENPASAR – Anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda, 47, I Made Marna, 47, I Made Metra, 60, I Ketut Sukada, 52,

I Made Suartha, 56, dan I Made Dwi Widnyana, 43, Senin (11/12) kemarin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Didepan majelis hakim I Ketut Tirta, JPU Suhadi dkk menuntut Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan, lima terdakwa lain, kompak dituntut  hukuman pidana selama 6 bulan dan pidana denda sebesar 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1990 tentang

konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.

 “Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa I Made Wijaya  dengan pidana penjara selama 8 bulan

dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan menjatujkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider kurungan, “terang Jaksa Suardi. 

Atas tuntutan JPU,  terdakwa Yonda dan 5 terdakwa lainnya yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatkan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis.

“Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa,” kata ketua Hakim.

DENPASAR – Anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda, 47, I Made Marna, 47, I Made Metra, 60, I Ketut Sukada, 52,

I Made Suartha, 56, dan I Made Dwi Widnyana, 43, Senin (11/12) kemarin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Didepan majelis hakim I Ketut Tirta, JPU Suhadi dkk menuntut Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan, lima terdakwa lain, kompak dituntut  hukuman pidana selama 6 bulan dan pidana denda sebesar 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1990 tentang

konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.

 “Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa I Made Wijaya  dengan pidana penjara selama 8 bulan

dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan menjatujkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider kurungan, “terang Jaksa Suardi. 

Atas tuntutan JPU,  terdakwa Yonda dan 5 terdakwa lainnya yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatkan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis.

“Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa,” kata ketua Hakim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/