26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 9:22 AM WIB

[Akhirnya] Mantan Kepala Lingkungan Asri Gilimanuk Ditahan

NEGARA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menahan satu tersangka kasus korupsi santunan kematian.

 Ni Luh Sridani, terdakwa kasus korupsi ini ditahan Kejari Jembrana, Senin (2/3).

 

Penahanan tersangka tersebut dilakukan saat penyidik Satreskrim Polres Jembrana pelimpahan tahap dua pada jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jembrana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka merupakan mantan Kepala Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal  3 subsider Pasal 4, subsider Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan Polres Jembrana, tersangka yang tidak ditahan. Tersangka ditahan setelah pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti pada Kejari Jembrana.

Penahanan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkara akan segera dilimpahkan pada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar, sehingga untuk memudahkan proses sidang, tersangka ditahan di rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.

 “Tersangka ditahan. Sementara dititipkan di rutan sambil nunggu proses sidang,” kata Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra, Senin (2/3).

Tersangka Sridani diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat permohonan santunan kematian fiktif dari bulan Februari hingga Desember 2015.

Tersangka mengajukan 48 permohonan santunan kematian yang direkayasa kepada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana (sekarang Dinas Sosial).

Berkas tersebut tidak dilakukan oleh Indah Suryaningsih selaku staf dinas. Indah saat ini sudah menjadi pesakitan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.

Dari 48 berkas santunan kematian fiktif tersebut, total Rp 72 juta diperoleh, namun tersangka hanya Sridani mendapat Rp 29.800.000 dan terpidana Indah mendapat bagian Rp 42.200.000 juta.  

“Tersangka sudah mengembalikan sebagian kerugian negara saat proses penyelidikan,” terangnya.

Tersangka Sridani, merupakan tersangka ke lima yang ditahan karena kasus korupsi santunan kematian tersebut.

Sebelumnya, empat orang sudah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, satu tersangka lagi, Tumari, masih dalam proses penyidikan.

Kasus korupsi permohonan santunan kematian fiktif ini awalnya menyeret mantan pegawai negeri sipil (PNS) Indah Suryaningsih sudah di vonis 4 tahun pidana penjara.

Terpidana juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta. Semua kerugian negara dan denda sudah dibayar terpidana.

Tiga terpidana lain Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan dan mantan Klian Banjar Munduk Ranti Tukadaya I Gede Astawa.

Kedua terpidana divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

Dua terpidana juga divonis tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa terakhir I Komang Budiarta, 46, divonis pidana penjara selama 1 tahun di di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (24/2).

Mantan kepala Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk tersebut dibebani membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka dipidana kurungan selama 15 hari.

NEGARA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menahan satu tersangka kasus korupsi santunan kematian.

 Ni Luh Sridani, terdakwa kasus korupsi ini ditahan Kejari Jembrana, Senin (2/3).

 

Penahanan tersangka tersebut dilakukan saat penyidik Satreskrim Polres Jembrana pelimpahan tahap dua pada jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jembrana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka merupakan mantan Kepala Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal  3 subsider Pasal 4, subsider Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan Polres Jembrana, tersangka yang tidak ditahan. Tersangka ditahan setelah pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti pada Kejari Jembrana.

Penahanan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkara akan segera dilimpahkan pada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar, sehingga untuk memudahkan proses sidang, tersangka ditahan di rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.

 “Tersangka ditahan. Sementara dititipkan di rutan sambil nunggu proses sidang,” kata Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra, Senin (2/3).

Tersangka Sridani diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat permohonan santunan kematian fiktif dari bulan Februari hingga Desember 2015.

Tersangka mengajukan 48 permohonan santunan kematian yang direkayasa kepada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana (sekarang Dinas Sosial).

Berkas tersebut tidak dilakukan oleh Indah Suryaningsih selaku staf dinas. Indah saat ini sudah menjadi pesakitan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.

Dari 48 berkas santunan kematian fiktif tersebut, total Rp 72 juta diperoleh, namun tersangka hanya Sridani mendapat Rp 29.800.000 dan terpidana Indah mendapat bagian Rp 42.200.000 juta.  

“Tersangka sudah mengembalikan sebagian kerugian negara saat proses penyelidikan,” terangnya.

Tersangka Sridani, merupakan tersangka ke lima yang ditahan karena kasus korupsi santunan kematian tersebut.

Sebelumnya, empat orang sudah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, satu tersangka lagi, Tumari, masih dalam proses penyidikan.

Kasus korupsi permohonan santunan kematian fiktif ini awalnya menyeret mantan pegawai negeri sipil (PNS) Indah Suryaningsih sudah di vonis 4 tahun pidana penjara.

Terpidana juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta. Semua kerugian negara dan denda sudah dibayar terpidana.

Tiga terpidana lain Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan dan mantan Klian Banjar Munduk Ranti Tukadaya I Gede Astawa.

Kedua terpidana divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

Dua terpidana juga divonis tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa terakhir I Komang Budiarta, 46, divonis pidana penjara selama 1 tahun di di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (24/2).

Mantan kepala Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk tersebut dibebani membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka dipidana kurungan selama 15 hari.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/