DENPASAR-Segala upaya ditempuh pihak kuasa hukum korban untuk mendorong penyidik segera memeriksa anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan ajudan berinisial PTMD, 21.
Terlebih, sejak melayangkan surat laporan ke SPKT Polda Bali, “Raja Majapahit” itu belum pernah diperiksa oleh penyidik Polda.
Seperti disampaikan salah satu kuasa hukum korban dan saksi, Agung Sanjaya Dwijaksara. Saat dikonfirmasi, ia menilai jika penyidik sangat lambat untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa AWK atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya PTMD.
Tak mau berlarut-larut, pihak kuasa hukum korban dan saksi pun, Rabu (1/4) menemui Wakapolda Bali Brigjen Pol Wayan Sunartha.
Tujuannya, kata Agung Sanjaya, yakni untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan terhadap AWK.
“Hasilnya seperti yang disampaikan pak Wakapolda, Wakapolda berjanji akan menindaklanjuti dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AWK dengan menghubungi langsung Direskrimum (Polda Bali) yang menangani kasus ini. Tidak ada alasan kasus tertunda karena Covid-19,” terangnya, Kamis (2/4).
Selain itu, imbuh Agung Sanjaya, Wakapolda Bali juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum.
“Beliau (Wakapolda Bali) mengatakan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Semua sama di mata hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Arya Wedakarna dilaporkan ke SPKT Polda Bali, pada Minggu (8/3) lalu.
Dia diduga telah menganiaya PTMD, 21 yang merupakan mahasiswa semester VI di Universitas Mahendradata yang juga dipekerjakan sebagai ajudan oleh AWK.
Kasus penganiayaan itu terjadi di ruang tesis, kampus Mahendradatta, Jalan Ken Arok Denpasar, pada Kamis (5/3) siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Penganiayaan dilakukan AWK karena masalah sepele, yakni gara-gara korban menjatuhkan tas milik AWK saat dikeluarkan dari dalam mobil. Tak hanya ditampar, AWK juga mencekik korban hingga kesakitan.