26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 5:14 AM WIB

Banyak Bilang Tak Tahu, Eks Bendahara Kelimpungan Dicecar Hakim

DENPASAR – Kejanggalan tersaji dalam sidang lanjutan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ni Putu Ariyaningsih, 33.

Mantan bendahara itu banyak mengaku tidak tahu saat dicecar majelis hakim perihal berapa sejatinya dana yang dipakai terdakwa.

Terdakwa seperti orang bingung dan sesekali melirik jaksa ketika hakim anggota Nurbaya Lumban Gaol melancarkan pertanyaan berapa dana riil yang digunakan terdakwa.

Hakim Nurbaya menanyakan kapsitas pemberi wewenang dalam hal ini mantan perbekel, hingga terdakwa diberikan kepercayaan mengelola dana miliaran rupiah.

Namun, terdakwa Ariyaningsih sambil melirik jaksa tidak mampu menjelaskan secara gamblang pertanyaan hakim.

Untuk menutupi kesalahannya, terdakwa menyebut semua uang yang dipakai sudah dikembalikan ke kas desa. Ada juga yang dititipkan melalui jaksa penyidik.

Namun, jawaban berbelit itu tak memuaskan hakim. “Saudara terdakwa, sekali lagi saya tanya, saudara berapa menggunakan dana silpa (sisa lebih penggunaan anggaran)?” kejar anggota hakim Nurbaya Lumban Gaol.

Sontak, terdakwa langsung terlihat kelimpungan. Wajahnya seperti orang bingung. Para hakim kemudian kompak menanyakan mengapa dana silpa dari tahun ke tahun semakin banyak, saksi kembali tak bisa memberikan jawaban jelas.

Belum selesai rasa bingung terdakwa, hakim sudah menyodorkan pertanyaan lain. Yaitu berapa besar dana yang sudah dikembalikan.

Anehnya, saat ditanya uang yang dikembalikan, terdakwa mendadak lancar menjawab. “Awalnya saya mengembalikan Rp 46,6 juta, terus Rp 98 juta. Kemudian saat ditahan saya mengembalikkan melalui suami Rp 778 juta,” jawabnya.

Namun, hakim belum puas. Hakim mengejar siapa saja yang menggunakan uang dan yang sudah mengembalikan uang selain terdakwa, terdakwa kembali lancar menjawab.

Dikatakan terdakwa, mereka yang sudah mengembalikan uang ada kaur keuangan Rp 102 juta, dan mantan kades I Gusti Made Wira Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Denpasar mengembalikan sebesar Rp 8,5 juta. 

DENPASAR – Kejanggalan tersaji dalam sidang lanjutan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ni Putu Ariyaningsih, 33.

Mantan bendahara itu banyak mengaku tidak tahu saat dicecar majelis hakim perihal berapa sejatinya dana yang dipakai terdakwa.

Terdakwa seperti orang bingung dan sesekali melirik jaksa ketika hakim anggota Nurbaya Lumban Gaol melancarkan pertanyaan berapa dana riil yang digunakan terdakwa.

Hakim Nurbaya menanyakan kapsitas pemberi wewenang dalam hal ini mantan perbekel, hingga terdakwa diberikan kepercayaan mengelola dana miliaran rupiah.

Namun, terdakwa Ariyaningsih sambil melirik jaksa tidak mampu menjelaskan secara gamblang pertanyaan hakim.

Untuk menutupi kesalahannya, terdakwa menyebut semua uang yang dipakai sudah dikembalikan ke kas desa. Ada juga yang dititipkan melalui jaksa penyidik.

Namun, jawaban berbelit itu tak memuaskan hakim. “Saudara terdakwa, sekali lagi saya tanya, saudara berapa menggunakan dana silpa (sisa lebih penggunaan anggaran)?” kejar anggota hakim Nurbaya Lumban Gaol.

Sontak, terdakwa langsung terlihat kelimpungan. Wajahnya seperti orang bingung. Para hakim kemudian kompak menanyakan mengapa dana silpa dari tahun ke tahun semakin banyak, saksi kembali tak bisa memberikan jawaban jelas.

Belum selesai rasa bingung terdakwa, hakim sudah menyodorkan pertanyaan lain. Yaitu berapa besar dana yang sudah dikembalikan.

Anehnya, saat ditanya uang yang dikembalikan, terdakwa mendadak lancar menjawab. “Awalnya saya mengembalikan Rp 46,6 juta, terus Rp 98 juta. Kemudian saat ditahan saya mengembalikkan melalui suami Rp 778 juta,” jawabnya.

Namun, hakim belum puas. Hakim mengejar siapa saja yang menggunakan uang dan yang sudah mengembalikan uang selain terdakwa, terdakwa kembali lancar menjawab.

Dikatakan terdakwa, mereka yang sudah mengembalikan uang ada kaur keuangan Rp 102 juta, dan mantan kades I Gusti Made Wira Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Denpasar mengembalikan sebesar Rp 8,5 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/