28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 22:31 PM WIB

Eka Wiryastuti Minta Bebas, Ajukan Banding

DENPASAR– Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, mantap mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. “Bu Eka menyatakan banding,” tegas I Gede Wija Kusuma, pengacara Eka Wiryastuti kepada Jawa Pos Radar Bali, Senin kemarin (29/8).

 

Ditanya alasan banding, pengacara kawakan itu menyebut Eka Wiryastuti tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain itu, banding juga merupakan hak hukumnya yang dimiliki putri Ketua DPRD Bali itu. “Sesuai pleidoinya (mengajukan banding) agar dibebaskan dari dakwaan JPU,” tukas pengacara kawakan itu. Pengajuan banding Eka secara resmi akan dilakukan hari ini.

 

Di bagian lain, jaksa KPK lebih dulu menyatakan banding. Informasi yang didapat, jaksa KPK mengajukan banding pada Senin pagi. Kabar itu juga dibenarkan juru bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa.“Per hari ini (kemarin, Red), dari bagian penerimaan banding Pengadilan Tipikor menyatakan jaksa KPK mengajukan banding,” ujar Astawa.

 

Tidak hanya untuk perkara dengan terdakwa Eka, jaksa KPK juga menyatakan banding untuk terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja.

 

Dikonfirmasi terpisah, I Made Kadek Arta selaku pengacara Dewa Wiratmaja mengatakan sudah mendapat informasi dari panitera pengganti perihal jaksa KPK mengajukan banding. Arta juga sudah menyampaikan informasi tersebut pada Dewa Wiratmaja, mantan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan Eka Wiryastuti.

 

Berbeda dengan Eka Wiryastuti yang menyatakan banding, dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomi Unud itu masih pikir-pikir. “Besok (hari ini) masih ada waktu satu hari untuk pikir-pikir.  Klien kami akan gunakan waktu tersebut,” terang Arta.

 

Sebagaimana diketahui, putusan hakim untuk Dewa Wiratmaja kurang dari 2/3 tuntutan jaksa KPK.

 

Jika jaksa KPK menyatakan banding ini sejatinya sangat wajar. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari tuntutan yang diajukan. Dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018, jaksa KPK menuntut Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

 

Sedangkan terdakwa Dewa Wiratmaja dituntut 3,5 tahun penjara serta denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, dalam sidang majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna tak sependapat dengan tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim memberikan diskon hukuman setengah dari tuntutan.

 

Hakim menghukum Eka Wiryastuti dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Sementara terdakwa Dewa Wiratmaja dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

 

Sedangkan untuk pasal yang terbukti, hakim sepakat dengan jaksa, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (san)

 

 

DENPASAR– Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, mantap mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. “Bu Eka menyatakan banding,” tegas I Gede Wija Kusuma, pengacara Eka Wiryastuti kepada Jawa Pos Radar Bali, Senin kemarin (29/8).

 

Ditanya alasan banding, pengacara kawakan itu menyebut Eka Wiryastuti tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain itu, banding juga merupakan hak hukumnya yang dimiliki putri Ketua DPRD Bali itu. “Sesuai pleidoinya (mengajukan banding) agar dibebaskan dari dakwaan JPU,” tukas pengacara kawakan itu. Pengajuan banding Eka secara resmi akan dilakukan hari ini.

 

Di bagian lain, jaksa KPK lebih dulu menyatakan banding. Informasi yang didapat, jaksa KPK mengajukan banding pada Senin pagi. Kabar itu juga dibenarkan juru bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa.“Per hari ini (kemarin, Red), dari bagian penerimaan banding Pengadilan Tipikor menyatakan jaksa KPK mengajukan banding,” ujar Astawa.

 

Tidak hanya untuk perkara dengan terdakwa Eka, jaksa KPK juga menyatakan banding untuk terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja.

 

Dikonfirmasi terpisah, I Made Kadek Arta selaku pengacara Dewa Wiratmaja mengatakan sudah mendapat informasi dari panitera pengganti perihal jaksa KPK mengajukan banding. Arta juga sudah menyampaikan informasi tersebut pada Dewa Wiratmaja, mantan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan Eka Wiryastuti.

 

Berbeda dengan Eka Wiryastuti yang menyatakan banding, dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomi Unud itu masih pikir-pikir. “Besok (hari ini) masih ada waktu satu hari untuk pikir-pikir.  Klien kami akan gunakan waktu tersebut,” terang Arta.

 

Sebagaimana diketahui, putusan hakim untuk Dewa Wiratmaja kurang dari 2/3 tuntutan jaksa KPK.

 

Jika jaksa KPK menyatakan banding ini sejatinya sangat wajar. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari tuntutan yang diajukan. Dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018, jaksa KPK menuntut Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

 

Sedangkan terdakwa Dewa Wiratmaja dituntut 3,5 tahun penjara serta denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, dalam sidang majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna tak sependapat dengan tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim memberikan diskon hukuman setengah dari tuntutan.

 

Hakim menghukum Eka Wiryastuti dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Sementara terdakwa Dewa Wiratmaja dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

 

Sedangkan untuk pasal yang terbukti, hakim sepakat dengan jaksa, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (san)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/