31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:40 AM WIB

Bawa Ganja Ke Bali, Fotografer Cantik Asal Spanyol Divonis 8 Bulan

DENPASAR – Hanna Liakhava,25 perempuan cantik yang kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram dari Spanyol ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/5).

Perempuan asal Republik Belarus yang berprofesi sebagai fotografer ini divonis penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim diketuai Novita Riama berserta hakim anggota, Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Day.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hanna Liakhava telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika, dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim.

Putusan ini lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara. Meski begitu, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

Usai menjalani sidang, Hanna pun meneteskan air mata. Ia pun tampak beberapa kali berupaya mengusap air mata dengan tangannya yang diborgol menuju sel tahanan.

Diketahui sebelumnya, Fotografer dan juga model di Rusia ini ditangkap pada hari Minggu, 14 Oktober 2018 pada pukul 02.00 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. 

Hanna yang datang dari Rute Shanghai-Denpasar Bali mendarat di Bandara Ngurah Rai saat pemeriksaan di post Bea Cukai, petugas Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi merasa ada yang janggal pada terdakwa. 

Hanna terlihat mencurigakan dengan koper bawaanya, dan gelisah. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, ditemukan plastik klip dengan isi potongan daun berwarna hijau kecoklatan yang diduga narkotika jenis ganja disimpan dalam 2 buah tabung kecil. Setelah ditimbang diketahui beratnya 0.10 gram netto.

Atas kasus tersebut, Hanna pun diserahkan ke petugas polisi Direktorat Resnarkotika Polda Bali dan kini telah selesai menjalani proses persidangan

DENPASAR – Hanna Liakhava,25 perempuan cantik yang kedapatan membawa ganja seberat 0,10 gram dari Spanyol ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/5).

Perempuan asal Republik Belarus yang berprofesi sebagai fotografer ini divonis penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim diketuai Novita Riama berserta hakim anggota, Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Day.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hanna Liakhava telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika, dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim.

Putusan ini lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara. Meski begitu, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

Usai menjalani sidang, Hanna pun meneteskan air mata. Ia pun tampak beberapa kali berupaya mengusap air mata dengan tangannya yang diborgol menuju sel tahanan.

Diketahui sebelumnya, Fotografer dan juga model di Rusia ini ditangkap pada hari Minggu, 14 Oktober 2018 pada pukul 02.00 Wita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. 

Hanna yang datang dari Rute Shanghai-Denpasar Bali mendarat di Bandara Ngurah Rai saat pemeriksaan di post Bea Cukai, petugas Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi merasa ada yang janggal pada terdakwa. 

Hanna terlihat mencurigakan dengan koper bawaanya, dan gelisah. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, ditemukan plastik klip dengan isi potongan daun berwarna hijau kecoklatan yang diduga narkotika jenis ganja disimpan dalam 2 buah tabung kecil. Setelah ditimbang diketahui beratnya 0.10 gram netto.

Atas kasus tersebut, Hanna pun diserahkan ke petugas polisi Direktorat Resnarkotika Polda Bali dan kini telah selesai menjalani proses persidangan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/