27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:50 AM WIB

Diduga Gelapkan Dana Gereja, Kasir Gereja di Denpasar Jadi Tersangka

DENPASAR – Ditreskrimum Polda Bali menetapkan Unun Hardinansi Neno sebagai tersangka kasus penggelapan. Mantan kasir di Gereja GPIB Maranatha Denpasar itu diduga menggelapkan uang milik gereja sebesar Rp289.270.285 saat masih menjadi kasir gereja tersebut.

 

Dari informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini bermula dari adanya laporan pihak gereja dengan laporan polisi nomor LP/489/XII/2019/Bali/SPK, tanggal 16 Desember 2019 lalu tentang dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (dalam jabatan) dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau pencuriain atau karena mendapatkan upah terhadap uang milik gereja GPIB Maranatha denpasar, Jl Surapati no 11 denpasar.

 

Hal itu sebagaimana dimasud pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka.

 

Lalu, berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Bali dengan Nomor : S.Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, tanggal  21 Mei 2021, Neno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dikonfirmasi terkait hal ini, penyidik, Kompol I.G.N Suta Astawa menerangkan bahwa Rabu (2/6/2021), Neno kembali diperiksa di Ditreskrimum Polda Bali sebagai tersangka.

 

“Nanti saya info, ya, Pak. Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Maaf saya masih ada kegiatan di luar,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp. 

 

Sampainya kasus ini di ranah hukum bermula saat Neno menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak  tanggal 16 Oktober 2015.

 

Kemudian Majelis Jemaat  melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV ( Jan 2019 – Maret 2019 ) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2019. Dengan demikian, maka bagian  keuangan  yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV  serta Badan Pemeriksa  Perbendaharaan Jemaat ( BPPJ) diminta melakukan  Cash Opname. 

 

Dari sana terdapat silisih kas dan  setara kas  yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Unun Hadinansi Neno adalah sebesar Rp289.070.875 (dua ratus  delapan puluh sembilan  juta tujuh puluh  ribu delapan ratus  tujuh puluh lima rupiah).

 

Neno lalu disuruh membuat surat pernyataan untuk menggantikan uang tersebut paling lambat tanggal 15 September 2019. Namun sampai tanggal yang ditetapkan  tersebut  Unun  Hadinansi Neno  belum dapat mengembalikan dana  tersebut di kas gereja. Atas dasar itu, pihak gereja lalu melapor ke Polda Bali dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Unun belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini. Kuasa hukumnya yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp belum membalas.

DENPASAR – Ditreskrimum Polda Bali menetapkan Unun Hardinansi Neno sebagai tersangka kasus penggelapan. Mantan kasir di Gereja GPIB Maranatha Denpasar itu diduga menggelapkan uang milik gereja sebesar Rp289.270.285 saat masih menjadi kasir gereja tersebut.

 

Dari informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini bermula dari adanya laporan pihak gereja dengan laporan polisi nomor LP/489/XII/2019/Bali/SPK, tanggal 16 Desember 2019 lalu tentang dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (dalam jabatan) dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau pencuriain atau karena mendapatkan upah terhadap uang milik gereja GPIB Maranatha denpasar, Jl Surapati no 11 denpasar.

 

Hal itu sebagaimana dimasud pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka.

 

Lalu, berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Bali dengan Nomor : S.Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, tanggal  21 Mei 2021, Neno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dikonfirmasi terkait hal ini, penyidik, Kompol I.G.N Suta Astawa menerangkan bahwa Rabu (2/6/2021), Neno kembali diperiksa di Ditreskrimum Polda Bali sebagai tersangka.

 

“Nanti saya info, ya, Pak. Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Maaf saya masih ada kegiatan di luar,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp. 

 

Sampainya kasus ini di ranah hukum bermula saat Neno menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak  tanggal 16 Oktober 2015.

 

Kemudian Majelis Jemaat  melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV ( Jan 2019 – Maret 2019 ) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2019. Dengan demikian, maka bagian  keuangan  yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV  serta Badan Pemeriksa  Perbendaharaan Jemaat ( BPPJ) diminta melakukan  Cash Opname. 

 

Dari sana terdapat silisih kas dan  setara kas  yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Unun Hadinansi Neno adalah sebesar Rp289.070.875 (dua ratus  delapan puluh sembilan  juta tujuh puluh  ribu delapan ratus  tujuh puluh lima rupiah).

 

Neno lalu disuruh membuat surat pernyataan untuk menggantikan uang tersebut paling lambat tanggal 15 September 2019. Namun sampai tanggal yang ditetapkan  tersebut  Unun  Hadinansi Neno  belum dapat mengembalikan dana  tersebut di kas gereja. Atas dasar itu, pihak gereja lalu melapor ke Polda Bali dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Unun belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini. Kuasa hukumnya yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp belum membalas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/