DENPASAR – Ditreskrimum Polda Bali menetapkan Unun Hardinansi Neno sebagai tersangka kasus penggelapan. Mantan kasir di Gereja GPIB Maranatha Denpasar itu diduga menggelapkan uang milik gereja sebesar Rp289.270.285 saat masih menjadi kasir gereja tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini bermula dari adanya laporan pihak gereja dengan laporan polisi nomor LP/489/XII/2019/Bali/SPK, tanggal 16 Desember 2019 lalu tentang dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (dalam jabatan) dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau pencuriain atau karena mendapatkan upah terhadap uang milik gereja GPIB Maranatha denpasar, Jl Surapati no 11 denpasar.
Hal itu sebagaimana dimasud pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Lalu, berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Bali dengan Nomor : S.Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2021, Neno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terkait hal ini, penyidik, Kompol I.G.N Suta Astawa menerangkan bahwa Rabu (2/6/2021), Neno kembali diperiksa di Ditreskrimum Polda Bali sebagai tersangka.
“Nanti saya info, ya, Pak. Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Maaf saya masih ada kegiatan di luar,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Sampainya kasus ini di ranah hukum bermula saat Neno menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2015.
Kemudian Majelis Jemaat melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV ( Jan 2019 – Maret 2019 ) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2019. Dengan demikian, maka bagian keuangan yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV serta Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat ( BPPJ) diminta melakukan Cash Opname.
Dari sana terdapat silisih kas dan setara kas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Unun Hadinansi Neno adalah sebesar Rp289.070.875 (dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Neno lalu disuruh membuat surat pernyataan untuk menggantikan uang tersebut paling lambat tanggal 15 September 2019. Namun sampai tanggal yang ditetapkan tersebut Unun Hadinansi Neno belum dapat mengembalikan dana tersebut di kas gereja. Atas dasar itu, pihak gereja lalu melapor ke Polda Bali dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Unun belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini. Kuasa hukumnya yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp belum membalas.