DENPASAR – I Gede Aryastina alias JRX SID seperti ogah berlama-lama lagi di dalam penjara. Ia ingin cepat-cepat bebas. Buktinya, ia memilih membayar denda Rp10 juta daripada diganti dengan 1 bulan kurungan.
Hal itu terungkap saat kuasa hukum JRX, Wayan Gendo Suardana bersama timnya mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (2/6/2021) sore. Kedatangannya untuk menyerahkan uang sisa pembayaran denda Rp10 juta kliennya I Gede Aryastina alias JRX SID.
Diketahui, JRX sebelumnya diputus bersalah dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Artinya, bila denda Rp10 juta tidak dibayar, akan diganti dengan 1 bulan kurungan. Sedangkan bila denda tersebut dibayar, maka JRX tak perlu menjalani 1 bulan kurungan.
Menariknya uang yang disetor di tahap kedua ini sebanyak Rp5.192.000. Jumlah itu berasal dari donasi masyarakat dan simpatisan JRX. Sebelumnya pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan kurang lebih Rp5 juta untuk menggenapi angka Rp10 juta kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar dan kemudian beserta jajarannya lalu uang yang tadi kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan ada yang logam seribuan dua ribu lima ribu sampai yang tertinggi terus di sejumlah total Rp10 juta sudah kami serahkan,” jelas Gendo kepada awak media usai menyerahkan uang tebusan tersebut.
Dijelaskan, pihak Kejaksaan telah menghitung dan dinyatakan sudah lengkap Rp10 juta. Kemudian, pihaknya mendapat kwitansi yang akan diserahkan ke Lapas Kerobokan.
“Karena untuk denda subsider 1 bulan kurungan sudah tidak perlu dijalankan karena sudah terbayarkan dendanya secara lunas,” terang Gendo keapda awak media usai penyerahan uang denda tersebut.
Dijelaskannya, berdasarkan putusan kasasi hukuman terhadap JRX SID adalah 10 bulan penjara dan denda Rp10 subsider 1 bulan kurungan.
“Untuk 10 bulannya sudah dijalani 9 bulan lebih karena ditahan sejak di kepolisian itu sejak 12 Agustus 2020. Jadi hitungan 10 bulannya kira-kira jatuh di 11 ataua 12 Juni 2021. Tetapi kalau nanti ada program asimilasi atau harian itu mungkin seperti kata Pak Kanwil bisa jatuh 8 Juni atau mungkin bisa lebih cepat jadi kami masih belum tahu karena kami harus koordinasi dengan Lapas,” beber Gendo.
Sementara itu Luga Harlianto selaku Kasipenkum, Kejati Bali menerangkan, dengan telah dibayarkannya denda Rp10 juta itu maka subsider satu bulan atau pengganti dari pidana kurungan penjara tidak berlaku lagi.
“Selanjutnya nanti akan kami serahkan (uang) ke bidang Pembinaan untuk saatnya disetor ke kas negara,” ujar Luga.