DENPASAR-Ditpolair Polda Bali menangkap dua orang pelaku penimbunan solar subsidi. Dua pelaku masing-masing Syamsul Muhtadin, 44, dan Avent Yacob, 3. Keduanya ditangkap pada Sabtu (18/5/2022) lalu di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Negara, Jembrana.
Dalam penggerebekan itu, diamanakan sebanyak 57 drum penuh solar dengan total 11.400 liter. “Satu drum berisikan 200 liter,” kata Dirpolair Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono di Benoa, Denpasar, Kamis (2/6/2022).
Dijelaskan Soelistijono penyergapan bermula dari adanya informasi dari warga terkait adanya penimbunan BBM di Jalan Ketapang Muara, desa Pengambengan, Negara, Jembrana.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyanggongan di sana ditemukan sebuah truk yang mengangkut 12 drum solar subsidi.
Truk itu diamankan bersama sopirnya. Penggeledahan dilakukan ke gudang. Di gudang itu ditemukan 45 drum lagi. Sehingga totalnya 57 drum. “Nah gudang ini sebelumnya pernah digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Tersangkanya beda. Penggerebekan pada bulan Mei (2022) lalu,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, sejumlah solar subsidi itu akan dijual kembali oleh para pelaku kepada para pengusaha kapal di Jembrana dengan harga dua kali lipat dari harga normal. Para pelaku mendapat keuntungan belasan hingga puluhan juta rupiah. “Kedua pelaku dikenai pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Ditpolair Polda Bali menangkap dua orang pelaku penimbunan solar subsidi. Dua pelaku masing-masing Syamsul Muhtadin, 44, dan Avent Yacob, 3. Keduanya ditangkap pada Sabtu (18/5/2022) lalu di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Negara, Jembrana.
Dalam penggerebekan itu, diamanakan sebanyak 57 drum penuh solar dengan total 11.400 liter. “Satu drum berisikan 200 liter,” kata Dirpolair Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono di Benoa, Denpasar, Kamis (2/6/2022).
Dijelaskan Soelistijono penyergapan bermula dari adanya informasi dari warga terkait adanya penimbunan BBM di Jalan Ketapang Muara, desa Pengambengan, Negara, Jembrana.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyanggongan di sana ditemukan sebuah truk yang mengangkut 12 drum solar subsidi.
Truk itu diamankan bersama sopirnya. Penggeledahan dilakukan ke gudang. Di gudang itu ditemukan 45 drum lagi. Sehingga totalnya 57 drum. “Nah gudang ini sebelumnya pernah digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Tersangkanya beda. Penggerebekan pada bulan Mei (2022) lalu,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, sejumlah solar subsidi itu akan dijual kembali oleh para pelaku kepada para pengusaha kapal di Jembrana dengan harga dua kali lipat dari harga normal. Para pelaku mendapat keuntungan belasan hingga puluhan juta rupiah. “Kedua pelaku dikenai pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur