34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:00 PM WIB

Alamak…Nekat Jualan Sabu, Satpam Pengadilan Tinggi Bali Ditangkap

DENPASAR – Sebagai seorang satpam, apalagi bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) I Komang Bayu Sastrawan alias Koce, 31, seharusnya berperilaku baik.

Namun, Koce justru menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Koce yang kesehariannya menjadi sekuriti di PT Denpasar/Bali itu dicokok petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Sabtu dini hari pukul 02.00.

Ironisnya lagi, saat diamankan petugas Koce yang sedang jadwal jaga di PT Denpasar justru keluyuran di sebuah kafe di Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat digeledah petugas, pria yang beralamat di Pulau Kawe itu tak berkutik. Dari dalam dompetnya ditemukan uang tunai Rp 500 ribu yang  diakui hasil dari penjualan 1 paket sabu-sabu.

“Koce mengakui menyimpan sabu-sabu pada sepeda motor miliknya yang di parkir di halaman depan Kantor PT Denpasar,” terang AKBP Ni Ketut Masmini, Kepala BNNK Badung, kemarin (1/7).

Tak membuang waktu, tim Pemberantasan BNN segera membawa Koce ke halaman kantor PT Denpasar untuk melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor.

Benar saja, dari dalam dashboard sepeda motor merk Honda Beat DK 7922 QL, petugas menemukan sebuah vape (alat rokok elektrik).

Di dalam vape berisi 8 paket sabu seberat 2, 45 gram. “Adapun sabu-sabu tersebut diakui didapatkan dari seorang bernama Endi, yang pada saat ini ada di dalam Lapas Kerobokan,” ungkap Masmini.

Petugas juga mengamankan dua buah Hp merek Xiaomi berwarna gold dan 1 Hp merek Samsung berwarna putih yang digunakan sebagai alat komunikasi jualan barang haram itu.

Motif tersangka sebagai pengedar untuk mendapat keuntungan. Penangkapan Koce sendiri berawal dari penangkapan Ribut Arianto, 35, pada  Jumat (28/6) pukul 23.00.

Pria asal Banyuwangi itu diamankan di sebuah warung makan di Jalan Raya Sesetan. Awalnya petugas tidak menemukan narkoba saat menggeledah tubuh pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan warung makan itu.

Namun, saat petugas memeriksa intensif menemukan 1 paket benda kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat total 0,50 gram di sudut tembok warung makan tempat kerja Ribut.

“Barang (sabu-sabu) itu diakui sebagai miliknya dengan alasan untuk diserahkan kepada temannya,” kata Masmini.

Petugas melakukan pengembangan dengan menginterogasi dan mengamankan Hp milik Ribut.

Dari pengembangan itu, Ribut mengakui sabu-sabu tersebut di beli dari seorang  sekuriti yang bertugas di PT Denpasar tak lain adalah Koce.

“Saat ini kedua tersangka tersebut di atas dilakukan proses penyidikan oleh penyidik BNN kabupaten Badung,” tukas perwira dengan dua melati di pundak itu. 

DENPASAR – Sebagai seorang satpam, apalagi bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) I Komang Bayu Sastrawan alias Koce, 31, seharusnya berperilaku baik.

Namun, Koce justru menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Koce yang kesehariannya menjadi sekuriti di PT Denpasar/Bali itu dicokok petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Sabtu dini hari pukul 02.00.

Ironisnya lagi, saat diamankan petugas Koce yang sedang jadwal jaga di PT Denpasar justru keluyuran di sebuah kafe di Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat digeledah petugas, pria yang beralamat di Pulau Kawe itu tak berkutik. Dari dalam dompetnya ditemukan uang tunai Rp 500 ribu yang  diakui hasil dari penjualan 1 paket sabu-sabu.

“Koce mengakui menyimpan sabu-sabu pada sepeda motor miliknya yang di parkir di halaman depan Kantor PT Denpasar,” terang AKBP Ni Ketut Masmini, Kepala BNNK Badung, kemarin (1/7).

Tak membuang waktu, tim Pemberantasan BNN segera membawa Koce ke halaman kantor PT Denpasar untuk melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor.

Benar saja, dari dalam dashboard sepeda motor merk Honda Beat DK 7922 QL, petugas menemukan sebuah vape (alat rokok elektrik).

Di dalam vape berisi 8 paket sabu seberat 2, 45 gram. “Adapun sabu-sabu tersebut diakui didapatkan dari seorang bernama Endi, yang pada saat ini ada di dalam Lapas Kerobokan,” ungkap Masmini.

Petugas juga mengamankan dua buah Hp merek Xiaomi berwarna gold dan 1 Hp merek Samsung berwarna putih yang digunakan sebagai alat komunikasi jualan barang haram itu.

Motif tersangka sebagai pengedar untuk mendapat keuntungan. Penangkapan Koce sendiri berawal dari penangkapan Ribut Arianto, 35, pada  Jumat (28/6) pukul 23.00.

Pria asal Banyuwangi itu diamankan di sebuah warung makan di Jalan Raya Sesetan. Awalnya petugas tidak menemukan narkoba saat menggeledah tubuh pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan warung makan itu.

Namun, saat petugas memeriksa intensif menemukan 1 paket benda kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat total 0,50 gram di sudut tembok warung makan tempat kerja Ribut.

“Barang (sabu-sabu) itu diakui sebagai miliknya dengan alasan untuk diserahkan kepada temannya,” kata Masmini.

Petugas melakukan pengembangan dengan menginterogasi dan mengamankan Hp milik Ribut.

Dari pengembangan itu, Ribut mengakui sabu-sabu tersebut di beli dari seorang  sekuriti yang bertugas di PT Denpasar tak lain adalah Koce.

“Saat ini kedua tersangka tersebut di atas dilakukan proses penyidikan oleh penyidik BNN kabupaten Badung,” tukas perwira dengan dua melati di pundak itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/