BANGLI – Panitera yang sempat menghilangkan berkas vonis bekas kasus narkoba berinisial LPKD, kini dimutasi.
LPKD yang menjabat panitera di PN Bangli kini dipindahkan ke PN Singaraja menjadi panitera pengganti.
Humas PN Bangli Agung Putra Atmaja, menyatakan mutasi itu berlangsung seusai rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM).
“Yang bersangkutan mendapat tugas baru sebagai panitera pengganti di PN Singaraja. Perpindahan ini hal yang biasa dan rutin dalam lingkungan badan peradilan,” ujar Putra Atmaja, kemarin (1/7).
Diakui, dari sisi jabatan, oknum panitera berinisial LPKD itu turun. “Tapi, dari segi kelas pengadilan naik. Karena PN Bangli kelas 2, sedangkan PN Singaraja kelas 1B. Hal ini biasa dalam lingkungan badan peradilan,” jelasnya.
Akan tetapi, perpindahan LPKD ini tergolong singkat, karena baru bertugas di Bangli selama kurang dari setahun, atau sekitar 8 bulan.
Diberitakan Jawa Pos Radar Bali sebelumnya, LPKD ini sebelumnya bertugas sebagai panitera di PN Gianyar. Saat itu yang bersangkutan menghandel kasus terdakwa narkoba, Joshua Lee Wilson alias Josh Wilson pada 2016.
Dalam perkara bernomor 197_Pidsus_2015_PN Gianyar, Josh Wilson yang ditangkap BNN karena memiliki 177 ekstasi itu divonis bebas.
Nah, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak kasasi, rupanya, berkas perkaranya raib. Oknum panitera LPKD itu pun sempat diproses.
Selepas kasus itu, LPKD dipindahkan dan justru malah naik jabatan ke PN Bangli. Tak lama berselang, berkas perkara yang raib itu sudah ditemukan.
Alasan dari PN Gianyar sebelumnya, berkas hilang lantaran ada pembangunan gedung baru PN Gianyar.
Sedangkan, tiga hakim yang memerkarakan Josh Wilson, diantaranya, Haries Suharman Lubis, Aryo Widiatmoko dan Ery Acoka Bharata kini sudah pindah tugas ke luar daerah