25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 8:54 AM WIB

OMG! Mahayoni Datang Langsung Ditusuk, Polres: Mungkin Karena Stres

SINGARAJA – Polisi terus mendalami kasus pembunuhan Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59, yang tewas ditangan suaminya, Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68.

Terutama untuk mengungkap motif pembunuhan sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka dan memasang jerat pasal yang pas untuk Jro Mangku Nyoman Sumerta.

Polisi sendiri hingga kini juga masih menanti hasil otopsi terhadap jenazah Nurti Mahayoni. Informasinya jenazah korban baru diotopsi siang kemarin.

Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa mengatakan, berdasar penyelidikan awal, korban sebenarnya sudah meninggalkan rumah pada Jumat (28/6) pagi.

Korban baru kembali pada Sabtu (29/6) sore. “Tiba-tiba korban ini sudah dijaga. Saat itu korban sempat menjauh tapi dikejar sama tersangka ini. Setelah itu tersangka menarik korban

dan langsung menusuk pisau ke perut istrinya,” kata Iptu Dewa Sudiasa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, kemarin (1/7).

Sayangnya polisi masih belum menyampaikan secara pasti motif yang memicu tersangka tega menghabisi nyawa istrinya.

Diduga kuat kondisi tersangka yang sakit-sakitan dan minim perhatian, membuat tersangka depresi. Hingga akhirnya mengambil jalan pintas dengan cara membunuh istrinya.

“Mungkin karena kondisi suami sakit ginjal, seminggu harus dua kali cuci darah. Situasi keluarga juga sudah nggak enak. Mungkin karena stress, akhirnya emosi sesaat,” imbuh Iptu Dewa Sudiasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.

Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Jro Mangku Nyoman Sumerta pada istrinya Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni.

Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.

Peristiwa berawal saat Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6) pagi.

Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore. Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut.

Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara. 

SINGARAJA – Polisi terus mendalami kasus pembunuhan Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni, 59, yang tewas ditangan suaminya, Jro Mangku Nyoman Sumerta, 68.

Terutama untuk mengungkap motif pembunuhan sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka dan memasang jerat pasal yang pas untuk Jro Mangku Nyoman Sumerta.

Polisi sendiri hingga kini juga masih menanti hasil otopsi terhadap jenazah Nurti Mahayoni. Informasinya jenazah korban baru diotopsi siang kemarin.

Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa mengatakan, berdasar penyelidikan awal, korban sebenarnya sudah meninggalkan rumah pada Jumat (28/6) pagi.

Korban baru kembali pada Sabtu (29/6) sore. “Tiba-tiba korban ini sudah dijaga. Saat itu korban sempat menjauh tapi dikejar sama tersangka ini. Setelah itu tersangka menarik korban

dan langsung menusuk pisau ke perut istrinya,” kata Iptu Dewa Sudiasa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, kemarin (1/7).

Sayangnya polisi masih belum menyampaikan secara pasti motif yang memicu tersangka tega menghabisi nyawa istrinya.

Diduga kuat kondisi tersangka yang sakit-sakitan dan minim perhatian, membuat tersangka depresi. Hingga akhirnya mengambil jalan pintas dengan cara membunuh istrinya.

“Mungkin karena kondisi suami sakit ginjal, seminggu harus dua kali cuci darah. Situasi keluarga juga sudah nggak enak. Mungkin karena stress, akhirnya emosi sesaat,” imbuh Iptu Dewa Sudiasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.

Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Jro Mangku Nyoman Sumerta pada istrinya Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni.

Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.

Peristiwa berawal saat Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6) pagi.

Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore. Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut.

Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/