29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:54 AM WIB

Remaja Putus Sekolah Pelaku Curat di 3 TKP Ditangkap Saat Nongkrong

BANGLI –I Nyoman P, remaja tanggung berusia 17 tahun ini akhirnya ditangkap polisi saat nongkrong di pasar Singamandawa, Kecamatan Kintamani pada Senin (1/7).

 

Remaja putus sekolah asal Desa Siakin, Kecamatan Kintamani itu merupakan pelaku pencurian di tiga lokasi.

 

Sekali beraksi, dia memperoleh uang jutaan.

 

“Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara, red),” ujar Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Selasa (2/7).

 

Tiga lokasi kejadian tersebut semuanya berada di Banjar Batih, Desa Siakin, Kecamatan Kintamani. “Warga resah dengan aksi pencurian itu,” jelasnya.

 

Sasaran pencurian pertama, dilakukan di rumah Ni Nengah Resik.

 

Di rumah Resik, pelaku beraksi dua kali. Yakni pada 8 Mei 2019 pukul 10.00. Pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 40 juta. Aksi lanjutan dilakukan 3 Juni 2019 pukul 14.00, dengan menggasak uang tunai Rp 1,9 juta.

 

“Di rumah itu, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara menggunting pintu yang ada kombinasi kawat, kemudian memasukan tangan kanan untuk membuka engsel pintu selanjutnya masuk dan mengambil uang,” jelasnya.

 

Di lokasi kedua, terjadi di warung milik Jro Baki Widana pada Maret 2019 lalu. Pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp 3,9 juta. “Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel gembok pintu warung dengan sebatang besi ulir,” jelasnya.

 

Aksi ketiga dilakukan di balai banjar Batih, Desa Siakin pada Oktober 2018 pukul 14.00. Di balai banjar, pelaku mencuri HP merek Samsung Type J1 warna hitam, milik pekerja bangunan tower.

“Pelaku diamankan di Polres Bangli untuk dilakukan  pengembangan apabila yang bersangkutan juga melakukan pencurian ditempat lain,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Akbar Putra Samosir, menambahkan uang curian itu digunakan untuk membeli beberapa barang. Yakni motor Honda Beat warna putih DK 2871 QW. Namun pelaku baru membayar motor itu dengan uang muka Rp 5 juta.

 

Juga diamankan 5 buah baju dan jaket, 3 buah celana panjang, 2 pasang sepatu, sepasang sandal jepit, sebuah Hp Samsung J1. “Sisanya telah habis dipakai untuk bermain judi,” ujar AKP Putra Samosir.

 

Dari puluhan juta yang dicuri, kini masih tersisa Rp 2 juta. Selanjutnya, atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

BANGLI –I Nyoman P, remaja tanggung berusia 17 tahun ini akhirnya ditangkap polisi saat nongkrong di pasar Singamandawa, Kecamatan Kintamani pada Senin (1/7).

 

Remaja putus sekolah asal Desa Siakin, Kecamatan Kintamani itu merupakan pelaku pencurian di tiga lokasi.

 

Sekali beraksi, dia memperoleh uang jutaan.

 

“Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara, red),” ujar Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Selasa (2/7).

 

Tiga lokasi kejadian tersebut semuanya berada di Banjar Batih, Desa Siakin, Kecamatan Kintamani. “Warga resah dengan aksi pencurian itu,” jelasnya.

 

Sasaran pencurian pertama, dilakukan di rumah Ni Nengah Resik.

 

Di rumah Resik, pelaku beraksi dua kali. Yakni pada 8 Mei 2019 pukul 10.00. Pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 40 juta. Aksi lanjutan dilakukan 3 Juni 2019 pukul 14.00, dengan menggasak uang tunai Rp 1,9 juta.

 

“Di rumah itu, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara menggunting pintu yang ada kombinasi kawat, kemudian memasukan tangan kanan untuk membuka engsel pintu selanjutnya masuk dan mengambil uang,” jelasnya.

 

Di lokasi kedua, terjadi di warung milik Jro Baki Widana pada Maret 2019 lalu. Pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp 3,9 juta. “Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel gembok pintu warung dengan sebatang besi ulir,” jelasnya.

 

Aksi ketiga dilakukan di balai banjar Batih, Desa Siakin pada Oktober 2018 pukul 14.00. Di balai banjar, pelaku mencuri HP merek Samsung Type J1 warna hitam, milik pekerja bangunan tower.

“Pelaku diamankan di Polres Bangli untuk dilakukan  pengembangan apabila yang bersangkutan juga melakukan pencurian ditempat lain,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Akbar Putra Samosir, menambahkan uang curian itu digunakan untuk membeli beberapa barang. Yakni motor Honda Beat warna putih DK 2871 QW. Namun pelaku baru membayar motor itu dengan uang muka Rp 5 juta.

 

Juga diamankan 5 buah baju dan jaket, 3 buah celana panjang, 2 pasang sepatu, sepasang sandal jepit, sebuah Hp Samsung J1. “Sisanya telah habis dipakai untuk bermain judi,” ujar AKP Putra Samosir.

 

Dari puluhan juta yang dicuri, kini masih tersisa Rp 2 juta. Selanjutnya, atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/