RadarBali.com – Korupsi alkes RS Mangusada berawal pada tahun 2013 dilakukan lelang pengadaan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Ditjen Bina Upaya Kesehatan (Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB dan Kendaraan Khusus) untuk RSUD Mangusada yang bersumber dari APBN.
Nilai Pagu Rp 24.947.029.999,00 dan nilai HPS Paket Rp 24.920.606.700, 00. Ada sedikitnya 26 peserta lelang yang ikut.
Akhirnya PT. Mapan Medika Indonesia (PT.MMI) yang beralamat di Jl By Pass Ngurah Rai No 126 C Denpasar sebagai pemenang lelang dengan nilai harga Rp 21.132.621.000,00.
Ada pun jenis barang yang diadakan yakni satu instrumen bedah tulang, instrumen bedah saraf, ada monitor untuk di IGD, ada mobil ambulan jantung dan mobil siaga bencana.
Pada saat pengadaan tahun 2013 itu yang menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Mangusada adalah dr Agus Bintang Suryadhi.
Sementara IKT SKTY sebagai Kepala ULP pada pengadaan di RSUD Mangusada. Namun pada pelantikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badung, dr Agus Bintang Suryadhi dimutasi dan kini ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Badung.
Begitu juga IKT SKTY dimutasi ditempat yang sama. Direktur Utama RSUD Mangusada dr Nyoman Gunarta tak menampik dengan kabar tersebut.
Namun pada saat pengadaan itu dia belum menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Mangusada. “Kebetulan saya baru menjabat Dirut Desember 2016 dan pengadaan itu masih dijabat oleh direktur yang lama, ” jelasnnya.
Dia mengakui, IKT SKTY pada tahun 2013 itu dulu sempat bertugas RSUD Mangusada tetapi sudah dimutasi ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Badung.
“Intinya kami tetap menghormati proses hukum, ” terangnya. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Ni Putu Rianingsih mengakui IKT SKTY kini PNS di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Badung.
Namun kalau masalah hukum menurutnya, itu masih status hukum tersangka. Karena mesti dilakukan penguatan bukti-bukti mengenai benar atau tidaknya.
“Yang jelas sampai saat ini yang bersangkutan (IKT SKTY) tetap aktif dan energik bekerja. Dia memang orangnya produktif, pekerjaan diberikan selesai. Tidak pernah ada kelihatan orang tersangka. Kalau itu (tersangka) menyangkut tugas lama, tiang (saya) tidak tahu kebenarannya, yang jelas mereka tetap loyal dan disiplin, ” pungkasnya.