MANGUPURA – Usai ditangkap akhir Juni 2018 lalu, Rybnokov Vladimir Aleksandrovich, 44, tersangka kasus kepemilikan
narkotika asal Rusia, Rabu (1/8) pukul 17.00 dilimpahkan dari penyidik kepolisian Polsek Kuta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Proses pelimpahan berkas berlangsung lancar. Namun, sebelum pelimpahan tahap II (berkas, barang bukti dan tersangka), muncul kasak-kusuk sebagian barang bukti (BB) raib di kepolisian.
Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra membantah kasak kusuk itu. Bagaimana dengan Kasiintel dan Humas Kejari Badung Waher Tarihoran?
Dikonfirmasi terpisah, Waher membenarkan tersangka Vladimir sudah dilimpahkan. “Tidak ada masalah, dan kalau (BB) itu bermasalah, kami di Kejari pasti akan tolak,” tegas Waher.
Waher menjelaskan, jaksa dalam menerima pelimpahan barang bukti berdasar penetapan pengadilan. “Sepanjang ada dalam penetapan dan lengkap pasti jaksa terima,” imbuhnya.
Sedangkan terkait jeratan pasal, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Menurutnya, usai dilimpahkan di bagian tindak pidana umum, pihak kejari juga langsung menunjuk jaksa.
Seperti diketahui, tersangka yang diketahui sudah 6 tahun tinggal di Bali ini ditangkap di Jalan Majapahit depan Toko Miranda, Kuta, Jumat (27/6) pukul 20.20.
Dia ditangkap setelah polisi menerima informasi dari tukang ojek bahwa tersangka sering edarkan narkoba jenis kokain di wilayah Kuta. Sasaran tersangka yakni komunitas WN Rusia di Bali.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dijual seharga Rp 2,5 juta per gram. Kokain sendiri didapat tersangka di Bali.