27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:39 AM WIB

Terbukti Palsukan Surat, Dirjen Bimas Hindu Kemenag Divonis Percobaan

DENPASAR – Perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Prof Dr Ketut Widnya MA.M.Phil, Ph.D, berakhir antiklimaks di PN Denpasar, Kamis (2/8) sore.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Amin Ismanto, memvonis guru besar yang juga Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI  dengan hukuman pidana selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Gede Darmawan dan Dewa Lanang Arya Raharja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Sesuai amar putusan, hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prof Dr Ketut Widnya dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan,” terang Hakim Amin Ismanto

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Putu Wirata Dwikora, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa diadili atas dugaan pemalsuan surat. Terdakwa Prof. Widnya yang dipercaya menjabat Penua Kertha Desa Serangan diduga membuat surat yang pada pokoknya

semua warga terdiri dari enam banjar menyetujui adanya pemilihan Bandesa Adat Serangan. Padahal dari enam banjar, hanya dari dua banjar yang setuju.

DENPASAR – Perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Prof Dr Ketut Widnya MA.M.Phil, Ph.D, berakhir antiklimaks di PN Denpasar, Kamis (2/8) sore.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Amin Ismanto, memvonis guru besar yang juga Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI  dengan hukuman pidana selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Gede Darmawan dan Dewa Lanang Arya Raharja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Sesuai amar putusan, hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prof Dr Ketut Widnya dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan,” terang Hakim Amin Ismanto

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Putu Wirata Dwikora, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa diadili atas dugaan pemalsuan surat. Terdakwa Prof. Widnya yang dipercaya menjabat Penua Kertha Desa Serangan diduga membuat surat yang pada pokoknya

semua warga terdiri dari enam banjar menyetujui adanya pemilihan Bandesa Adat Serangan. Padahal dari enam banjar, hanya dari dua banjar yang setuju.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/