DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta resmi menjadi penghuni baru Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kalapas Kelas II Kerobokan, Tonny Nainggolan menyatakan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap politikus Golkar asal Pecatu itu.
Meskipun Sudikerta mantan pejabat, yakni dua kali menjabat Wabup Badung dan satu kali menduduki kursi Wagub Bali, pria yang memiliki nama popular Tomi Kecil itu akan diperlakukan setara dengan tahanan lainnya.
“Tidak ada perlakukan khusus untuk Sudikerta. Semua diperlakukan sama. Jadi, tidak ada perlakukan khusus tahanan atau narapidana. Semua sama,” tegas Tonny Nainggolan, kemarin (1/8).
Tonny menandaskan, siapa pun orangnya ketika sudah masuk ke dalam lapas tidak akan mendapatkan perlakukan istimewa atau berbeda.
Semua hak dan kewajibannya dijalankan sama. Sementara ini Sudikerta menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan hanya berselang satu hari sebelum masa penahanannya berakhir di kepolisian pada Kamis (1/8).
Sudikerta sendiri sudah menjalani penahanan di kepolisian selama 119 hari mulai 4 April lalu. Sesuai aturan, politisi senior Golkar ini bisa lepas dari tahanan jika tidak dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan hingga Kamis kemarin.
Kasi Intel Kejari Denpasar Agung Ary Kesuma mengatakan pihaknya secara resmi telah menerima pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka Sudikerta dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
Setelah pelimpahan ini, JPU langsung melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari mendatang di Lapas Kerobokan terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2019.
Terkait pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan masih menunggu koordinasi dari Tim JPU. “Tersangka Sudikerta sudah kami bawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan,” ujar Gung Ary.
Setelah menjalani 20 hari ke depan, penahanan Sudikerta akan diperpanjang selama menjalani sidang di PN Denpasar.