29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:55 AM WIB

Sopir Truk dan IRT Jadi Pengedar, TSK Beraksi di Empat TKP Terpisah

SINGARAJA – Pelaku kejatahan narkoba memang tiada habis di Buleleng. Kendati sering dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Buleleng, akan tetapi jaringan narkoba kian menjamur dan tumbuh subur.

Bahkan tumbuh jaringan baru yang menyusup hingga ke sudut rumah tangga warga. Tidak hanya itu sopir truk pasir pun ikut terlibat dalam jaringan tersebut dan menjadi target operasi (TO) dalam operasi antik 2019.

Dari empat tersangka yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng di 4 TKP terpisah. Tiga merupakan target operasi yang diduga sering kali beroperasi menjual barang haram tersebut diseputaran wilayah Singaraja.

Kempat pelaku tersebut di antaranya seorang ibu rumah tangga (IRT). Tidak tanggung-tanggung, IRT berinisal Luh MS alias SGK, 32 warga Jalan Camar No. 5 Skip Kelurahan Kaliuntu,

Singaraja, kedapatan tengah akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kerobokan, Banjar Dinas Dalam Desa Kerobokan kecamatan Sawan, Jumat (27/9) lalu.

Selain Luh MS polisi berhasil membekuk Wayan Darmayasa alias Kingkong, 34 Banjar Dinas Kajanan, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng.

Kingkong ditangkap Senin (16/9) di kawasan Jalan Samratulangi, Penarukan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 potongan pipet plastik warna putih.

Setelah dibuka didalamnya terdapat plastik kecil bening yang berisi butiran kistal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram brutto atau 0.05 gram netto.

Dua pelaku lainnya yang ditangkap pada TKP berbeda masing-masing Wayan Sukrayasa alias Procot 27 warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan Kecamatan Buleleng,

dan Made Wijaksana Arta alias Dek Wi, 36 warga Lingkungan Banyuning, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.

Dek Wi ditangkap Selasa (24/9) dengan jumlah BB sebanyak  seberat 0,17 gram brutto atau 0.10 gram netto.

Sedangkan Procot ditangkap Jumat (20/9) dengan barang bukti berupa  1  alat hisap sabu/bong, 1 lembar celana pendek warna kombinasi hitam hijau dan merah, 1  buah HP merk Samsung warna hitam.

Procot yang bekerja sebagai sopir truk pasir mengaku baru tiga bulan sebagai pengedar sabu-sabu. Barang haram tersebut dia dapat di rumahnya Desa Penglatan.

“Kalau konsumsi sudah lama. Sebagai pekerjaan sopir saya pakai sabu biar segar dan menambah stamina. Apalagi angkut pasir dari Karangasem sering jalan malam,” ungkapnya.

Di sisi lain Luh MS adalah residivis yang bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT). Kemudian pernah mengecap pahitnya penjara.

Namun, tak ada kapok baginya. Luh MS mengaku sudah pernah ditangkap tahun 2015 lalu dan menjalani rehabilitasi.

“Saya kala itu hanya jalani hukuman penjara selama 7 bulan. Sebatas sebagai pemakai,” ungkapnya sambil menundukkan kepala.

Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan kempat tersangka ada tiga yang menjadi target operasi (TO) yakni Wayan Sukarya alias Procot,

Made Wicaksana Arta alias Dek Wi dan Luh MS alias SGK. Sementara Wayan Darmayasa alias Kingkong non TO.

“Ketiga TO tersebut kami duga menjadi pengedar narkoba di wilayah Singaraja. Meski minimnya barang bukti yang ditangkap. Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan jaringan yang berbeda pula,” jelasnya.

Atas perbuatanya keempat orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan

ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 800 juta atau paling banyak Rp 8 M.

SINGARAJA – Pelaku kejatahan narkoba memang tiada habis di Buleleng. Kendati sering dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Buleleng, akan tetapi jaringan narkoba kian menjamur dan tumbuh subur.

Bahkan tumbuh jaringan baru yang menyusup hingga ke sudut rumah tangga warga. Tidak hanya itu sopir truk pasir pun ikut terlibat dalam jaringan tersebut dan menjadi target operasi (TO) dalam operasi antik 2019.

Dari empat tersangka yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng di 4 TKP terpisah. Tiga merupakan target operasi yang diduga sering kali beroperasi menjual barang haram tersebut diseputaran wilayah Singaraja.

Kempat pelaku tersebut di antaranya seorang ibu rumah tangga (IRT). Tidak tanggung-tanggung, IRT berinisal Luh MS alias SGK, 32 warga Jalan Camar No. 5 Skip Kelurahan Kaliuntu,

Singaraja, kedapatan tengah akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kerobokan, Banjar Dinas Dalam Desa Kerobokan kecamatan Sawan, Jumat (27/9) lalu.

Selain Luh MS polisi berhasil membekuk Wayan Darmayasa alias Kingkong, 34 Banjar Dinas Kajanan, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng.

Kingkong ditangkap Senin (16/9) di kawasan Jalan Samratulangi, Penarukan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 potongan pipet plastik warna putih.

Setelah dibuka didalamnya terdapat plastik kecil bening yang berisi butiran kistal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram brutto atau 0.05 gram netto.

Dua pelaku lainnya yang ditangkap pada TKP berbeda masing-masing Wayan Sukrayasa alias Procot 27 warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan Kecamatan Buleleng,

dan Made Wijaksana Arta alias Dek Wi, 36 warga Lingkungan Banyuning, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.

Dek Wi ditangkap Selasa (24/9) dengan jumlah BB sebanyak  seberat 0,17 gram brutto atau 0.10 gram netto.

Sedangkan Procot ditangkap Jumat (20/9) dengan barang bukti berupa  1  alat hisap sabu/bong, 1 lembar celana pendek warna kombinasi hitam hijau dan merah, 1  buah HP merk Samsung warna hitam.

Procot yang bekerja sebagai sopir truk pasir mengaku baru tiga bulan sebagai pengedar sabu-sabu. Barang haram tersebut dia dapat di rumahnya Desa Penglatan.

“Kalau konsumsi sudah lama. Sebagai pekerjaan sopir saya pakai sabu biar segar dan menambah stamina. Apalagi angkut pasir dari Karangasem sering jalan malam,” ungkapnya.

Di sisi lain Luh MS adalah residivis yang bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT). Kemudian pernah mengecap pahitnya penjara.

Namun, tak ada kapok baginya. Luh MS mengaku sudah pernah ditangkap tahun 2015 lalu dan menjalani rehabilitasi.

“Saya kala itu hanya jalani hukuman penjara selama 7 bulan. Sebatas sebagai pemakai,” ungkapnya sambil menundukkan kepala.

Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan kempat tersangka ada tiga yang menjadi target operasi (TO) yakni Wayan Sukarya alias Procot,

Made Wicaksana Arta alias Dek Wi dan Luh MS alias SGK. Sementara Wayan Darmayasa alias Kingkong non TO.

“Ketiga TO tersebut kami duga menjadi pengedar narkoba di wilayah Singaraja. Meski minimnya barang bukti yang ditangkap. Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan jaringan yang berbeda pula,” jelasnya.

Atas perbuatanya keempat orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan

ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 800 juta atau paling banyak Rp 8 M.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/