RadarBali.com – Toriqotul Mukhlisin D F, 20, terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran menganiaya istrinya Cumlaudia Oktaviani Z F, 23, di rumah mereka di Jalan Drupadi XIV Gang 1/A Nomor 10, Dentim, Senin (30/10) sekitar pukul 15.30.
Peristiwa yang diduga kuat bermotif cemburu buta ini mengakibatkan sang istri dianiaya hingga bibirnya mengalami luka terbuka.
Menurut informasi, aksi penganiayaan bermula ketika keduanya terlibat adu mulut ringan lantaran korban di marah-marahi.
Ulah terlapor memarahi korban tanpa sebab itu sudah berlangsung setiap hari dalam seminggu terakhir. “Diduga terlapor cemburu buta dengan sang istrinya,” bebernya.
Tak terima selalu dimarahi tanpa sebab, akhirnya pecah perang mulut. Sang istri yang tiba-tiba naik pitam itu membuat terlapor semakin marah berat.
Korban dijambak, dibanting dan ditampar. “Terlapor dan pelapor sempat bertengkar mulut namun kemudian terlapor memukul pelapor bagian wajah sekitar dagu dan tangan kosong.
Akibat ulah terlapor, sang istri mengalami bengkak dan mengeluarkan darah pada bibir,” tutur sumber petugas kepolisian.
Kasubaghumas Polresta Denpasar AKP Sugriwo membenarkan peristiwa tersebut. “Ya benar, sudah ditangani.Bahkan,terlapor akan dipanggil dan dimintai keterangan,” paparnya.