NEGARA – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa seperti tak ada habis dalam jeratan hukum.
Terbaru, mantan orang nomor satu di Pemkab Jembrana yang sempat mendapat hukuman berlipat dalam perkara korupsi ini kembali mengajukan peninjauan kembali (PK).
Winasa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus korupsi Stikes dan Stitna yang sudah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Winasa mengajukan PK karena sudah mengantongi alat bukti baru (novum) mengenai kasus beasiswa Stikes dan Stitna.
Kasus beasiswa yang menyeret dirinya kembali dipidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000 atau jika tidak cukup ditambah denganpidana 8 kurungan (sesuai putusan MA RI) itupun kembali dilawannya.
Winasa melawan karena putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang sebelumnya memutus pidana penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara.
Bahkan, permohonan PK disampaikan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, langsung dibawa sendiri oleh Winasa.
Sayangnya, pihak Winasa belum ada yang bisa dikonfirmasi mengenai pengajuan PK tersebut.
Demikian halnya pihak Rutan Kelas IIB Negara. Saat dikonfirmasi, pihak Rutan enggan memberikan keterangan mengenai izin keluar rutan Winasa.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara Purniawal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab, pesan pendek yang dikirim juga tidak ada balasan.
Namun salah satu sumber koran ini di Rutan Kelas IIB Negara membenarkan bahwa Winasa izin ke Denpasar sehari untuk mengajukan PK.
Winasa berangkat Kamis pagi sekitar pukul 9.00 wita, dikawal dua orang petugas rutan. “Izinnya mengajukan PK ke Denpasar,” tukas salah satu petugas