DENPASAR – Terpidana I Gede Aryastina alias JRX, 43, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Pengajuan akta kasasi drummer Superman Is Dead (SID) itu didaftarkan tim kuasa hukumnya I Wayan Adi Sumiarta dkk.
Adi Sumiarta mengklaim JRX tidak pantas dipidana. Menurutnya, JRX hanya menyampaikan fakta di masyarakat, bahwa banyak perempuan mengandung nyawa bayinya terancam karena prosedur rapid test sebelum melahirkan.
Meski dalam kondisi darurat ibu hamil yang hendak melahirkan tetap harus menjalani rapid test. Belakangan prosedur rapid test sebelum melahirkan itu mulai dihapus.
Begitu juga klaim JRX yang menyebut banyak pasien sakit di-Covid-kan. Belakangan Gubernur Wayan Koster menyebut serupa.
“Kami tetap berpendirian seharusnya klien kami JRX bisa bebas. Apa yang disampaikan JRX adalah sebuah fakta yang terjadi, bukan pernyataan kosong,” tukasnya.