DENPASAR – Kasus perselingkuhan dan penelantaran anak yang dilakukan AR, 45, oknum jaksa di Kejari Gianyar terus menggelinding menjadi bola panas.
Terbaru, I Nengah Agus Susila, suami sah jaksa AR berani bicara lantang. Pria yang bekerja sebagai kontraktor itu meminta semua lelaki yang pernah berselingkuh dengan istrinya diproses secara hukum.
Tanpa pandang bulu. Dari tiga lelaki yang diduga pernah menjalin skandal terlarang dengan AR, satu seorang dosen di kampus terbesar di Bali, dan dua orang lainnya adalah sesama jaksa.
Dua jaksa tersebut adalah mantan petinggi di Kejari Karangasem dan Kejari Denpasar. “Dalam aduan perselingkuhan istri yang saya adukan ke Kejati Bali,
saya sudah memberikan bukti-bukti keterlibatan dua pejabat kejaksaan ini. Selain itu, ada pengakuan dari istri saya,
bahwa dirinya juga selingkuh dengan dua (mantan) pejabat kejaksaan tersebut (Kejari Karangasem dan Denpasar, Red),” tegas Agus, kemarin (2/6).
Seperti diberitakan, kabar perselingkuhan jaksa AR ini sendiri sudah merebak di internal Kejari Gianyar dan Kejati Bali.
Bahkan, AR sudah ditetapkan tersangka di Polsek Denpasar Timur (Dentim). Kini, penyidik kepolisian telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu (29/5) lali.
Terkait kebenaran kabar SPDP dari Polsek Dentim ini, Kasipidum Kejari Gianyar, Eka Wiryanta membenarkan telah menerima SPDP kasus penelantaran anak dengan tersangka oknum jaksa AR.
“Kami sudah menunjuk jaksa Astawa untuk (menangani) perkara ini. (SPDP) sudah kami terima,” kata Eka.