31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 16:03 PM WIB

Aniaya dan Telanjangi Cewek Kafe di Tepi Jalan, Warga Pemaron Dibekuk

SINGARAJA – Hanya karena merasa cemburu, Komang Mara, 43, warga Desa Pemaron, tega menganiaya seorang waitress kafe di kawasan Pantai Penimbangan.

Bukan hanya menganiaya, Mara juga sempat menelanjangi korban di tepi jalan umum. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa (25/6) pekan lalu.

Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi kafe tempat korban bekerja. Saat itu pelaku memesan beberapa botol minuman.

Namun waitress idamannya yang bernama Delisa, 28, asal Tasikmalaya, ternyata telah melayani pria di meja lain.

Merasa cemburu, pelaku kemudian menunggu korban hingga pulang. Saat korban pulang menggunakan ojek online, pelaku melakukan aksi pencegatan di depan Hotel Putri Sari.

Pelaku langsung memukuli korban hingga merobek baju korban, hingga tertinggal BH dan celana dalam saja. Dalam kondisi itu, pelaku juga sempat berusaha mencium korban.

Warga yang mendengar ada keributan pun langsung mengamankan pelaku. Sementara korban diberikan kain untuk menutupi tubuhnya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma mengatakan, pelaku Komang Mara telah diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah menjalin hubungan cinta dengan korban sejak 2,5 tahun lalu.

“Jadi dia ini cemburu berlebihan. Pelaku ini mengaku sudah pacaran dengan korban. Karena korban melayani cowok lain di kafe,

akhirnya pelaku cemburu dan melakukan aksi penganiayaan itu. Korban mengalami luka pada bibir, kepala, dan wajah,” kata Wiranata.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

SINGARAJA – Hanya karena merasa cemburu, Komang Mara, 43, warga Desa Pemaron, tega menganiaya seorang waitress kafe di kawasan Pantai Penimbangan.

Bukan hanya menganiaya, Mara juga sempat menelanjangi korban di tepi jalan umum. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa (25/6) pekan lalu.

Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi kafe tempat korban bekerja. Saat itu pelaku memesan beberapa botol minuman.

Namun waitress idamannya yang bernama Delisa, 28, asal Tasikmalaya, ternyata telah melayani pria di meja lain.

Merasa cemburu, pelaku kemudian menunggu korban hingga pulang. Saat korban pulang menggunakan ojek online, pelaku melakukan aksi pencegatan di depan Hotel Putri Sari.

Pelaku langsung memukuli korban hingga merobek baju korban, hingga tertinggal BH dan celana dalam saja. Dalam kondisi itu, pelaku juga sempat berusaha mencium korban.

Warga yang mendengar ada keributan pun langsung mengamankan pelaku. Sementara korban diberikan kain untuk menutupi tubuhnya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma mengatakan, pelaku Komang Mara telah diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah menjalin hubungan cinta dengan korban sejak 2,5 tahun lalu.

“Jadi dia ini cemburu berlebihan. Pelaku ini mengaku sudah pacaran dengan korban. Karena korban melayani cowok lain di kafe,

akhirnya pelaku cemburu dan melakukan aksi penganiayaan itu. Korban mengalami luka pada bibir, kepala, dan wajah,” kata Wiranata.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/