33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 15:47 PM WIB

Perkosa Menantu Istri Anak Kandung, Jro Mangku Ngaku Tergoda Napsu

DENPASAR – I Made Yusa alias De Onte alias Jro Mangku, pelaku pemerkosaan terhadap menantu sendiri kini ditahan di Mapolresta Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat memperkosa sang menantu yang juga keponakannya sendiri karena tergoda dengan sang menantu. 

“Dia motifnya karena napsu. Dari kronologinya pada saat terlapor masuk dan melihat korban dan sedang tertidur. Pelaku itu menutup mulut korban dengan

tangan kiri dan membuka celana dan seterusnya. Dia tergiur terhadap ponakannya ini,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Korban berinisial NMS tak kuasa melawan hingga aksi bejat pelaku berhasil dilakukannya. “Kondisi korban saat ini sudah kami lakukan sesuai prosedur. Korban mengalami trauma sehingga kami lakukan pendampingan,” tambah Kombes Jansen.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan yang dilakukan I Made Yusa alias De Onte terhadap NMS terbilang keji.

Selain karena korban NMS masih berusia 14 tahun, korban juga merupakan menantu dari pelaku sendiri. Korban adalah istri dari anak kandungnya sendiri.

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menerangkan bahwa karena berstatus menantu, korban dan pelaku tinggal di satu rumah yang sama di Pedungan Denpasar Selatan.

Hanya beda kamar saja. Rabu (29/4), aksi bejat pelaku pun terjadi. Saat itu sekitar pukul 03.00 Wita. Korban sedang tidur nyenyak di dalam kamarnya tanpa ditemani oleh sang suami yang juga anak dari pelaku.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Pintu kamar tidak dikunci. Kemudian pelaku langsung mendekap mulut korban dan memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan,” terang Iptu Sukadi. 

Usai melancarkan aksinya, keesokannya harinya, Kamis (30/4), korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Namun saat itu, ibu korban belum berani melaporkan kejadian itu ke polisi. Terlebih pelaku merupakan paman dari korban sendiri.

Namun, setelah diberi masukan dan didampingi pihak P2TP2A Denpasar, Minggu (28/6) korban melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolresta Denpasar. 

Berdasar laporan Polisi nomor : LP-B / 382 / VI / 2020 / Bali / Resta Dps, tanggal 28 Juni 2020, tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Polresta Denpasar langsung bergerak cepat.

Selasa (30/6) pelaku pun diamankan di rumahnya. Pelaku disangkakan pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” tandas Iptu Sukadi. 

DENPASAR – I Made Yusa alias De Onte alias Jro Mangku, pelaku pemerkosaan terhadap menantu sendiri kini ditahan di Mapolresta Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat memperkosa sang menantu yang juga keponakannya sendiri karena tergoda dengan sang menantu. 

“Dia motifnya karena napsu. Dari kronologinya pada saat terlapor masuk dan melihat korban dan sedang tertidur. Pelaku itu menutup mulut korban dengan

tangan kiri dan membuka celana dan seterusnya. Dia tergiur terhadap ponakannya ini,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Korban berinisial NMS tak kuasa melawan hingga aksi bejat pelaku berhasil dilakukannya. “Kondisi korban saat ini sudah kami lakukan sesuai prosedur. Korban mengalami trauma sehingga kami lakukan pendampingan,” tambah Kombes Jansen.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan yang dilakukan I Made Yusa alias De Onte terhadap NMS terbilang keji.

Selain karena korban NMS masih berusia 14 tahun, korban juga merupakan menantu dari pelaku sendiri. Korban adalah istri dari anak kandungnya sendiri.

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menerangkan bahwa karena berstatus menantu, korban dan pelaku tinggal di satu rumah yang sama di Pedungan Denpasar Selatan.

Hanya beda kamar saja. Rabu (29/4), aksi bejat pelaku pun terjadi. Saat itu sekitar pukul 03.00 Wita. Korban sedang tidur nyenyak di dalam kamarnya tanpa ditemani oleh sang suami yang juga anak dari pelaku.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Pintu kamar tidak dikunci. Kemudian pelaku langsung mendekap mulut korban dan memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan,” terang Iptu Sukadi. 

Usai melancarkan aksinya, keesokannya harinya, Kamis (30/4), korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Namun saat itu, ibu korban belum berani melaporkan kejadian itu ke polisi. Terlebih pelaku merupakan paman dari korban sendiri.

Namun, setelah diberi masukan dan didampingi pihak P2TP2A Denpasar, Minggu (28/6) korban melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolresta Denpasar. 

Berdasar laporan Polisi nomor : LP-B / 382 / VI / 2020 / Bali / Resta Dps, tanggal 28 Juni 2020, tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Polresta Denpasar langsung bergerak cepat.

Selasa (30/6) pelaku pun diamankan di rumahnya. Pelaku disangkakan pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” tandas Iptu Sukadi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/